DPR Sodorkan E-Rekap untuk Pemilu
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu, DPR berjanji akan memasukkan aturan mengenai penggunaan teknologi informasi khususnya terkait rekap elektronik (e-rekap).
Penggunaan rekap elektronik itu merupakan bagian dari upaya modernisasi pelaksanaan pemilu. Harapannya memperbaiki kualitas pelaksanaan pemilu dan demokrasi Indonesia.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendukung penerapan rekapitulasi suara secara elektronik di pemilu. Namun, UU Pemilu perlu mengatur dengan baik terkait nilai, prinsip, dan standar penerapan rekapitulasi suara elektronik yang aman dan kredibel.
”Penerapan teknologi e-rekap bisa menjadi solusi mengurai banyaknya yang selama ini kita hadapi. Dominan protes terjadi saat proses rekapitulasi ketimbang pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” jelas Titi kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (7/6).
Titi lebih berpandangan bahwa rekapitulasi e-recap cukup relevan diterapkan untuk Pemilu Indonesia.
”Tentu saja, pemanfaatan teknologi dalam pemilu haruslah dipersiapkan dengan matang, inklusif, dan dengan waktu yang cukup terutama untuk melakukan uji coba berulang,” urainya.
Langkah lain seperti pelatihan yang maksimal untuk para petugas atau operator teknis, membuka ruang adanya audit teknologi secara akuntabel, termasuk membangun kepercayaan publik terhadap teknologi yang digunakan.
”Oleh karena itu, hasil audit sistem atas teknologi yang digunakan juga mutlak dipublikasi secara transparan kepada publik,” jelasnya.
Nah, jika e-rekap akan digunakan di Pilkada 2020 atau Pemilu 2024, niat baik ini juga perlu dilakukan secara bertahap tidak langsung di seluruh daerah. Namun, dipilih di salah satu daerah sebagai uji coba sekaligus sarana mempersiapkan kematangan sistem sekaligus membangun ruang kepercayaan publik. (ful/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: