Ibadah Haji 2020 Dibatalkan demi Keselamatan Jamaah

Ibadah Haji 2020 Dibatalkan demi Keselamatan Jamaah

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI," ujarnya

Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M," terangnya.

"Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji," sambungnya.

Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Fachrul, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

"Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan," ucapnya.

Fachrul menambahkan, hal sama juga berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini.

"Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang," jelasnya.

"Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing," imbuhnya.

Tak lupa, Fachrul menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

"Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar menambahkan, keputusan penundaan pemberangkatan haji 2020 ini salah satunya dengan menimbang alur New Normal Pemerintah Arab Saudi.

"Posisi (pembukaan) tanggal 31 mei, sehingga nanti kita tidak tahu. Padahal menurut road map, New Normal Arab Saudi sampai 29 Syawal," ujarnya.

"Memang tanggal 31 mei kemarin. Baru dibuka akses ibadah di Masjid Nabawi saja, Masjidil Haram belum dibuka sama sekali," sambungnya.

Nizar menyebut, bahwa jemaah haji Indonesia rencana awalnya akan berangkat pada tanggal 5 Dzulqaidah. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pemerintah dan jemaah tak akan punya cukup waktu untuk mempersiapkan keberangkatan.

Sumber: