Istri Nurhadi Ikut Diseret, KPK Ultimatum Hiendra

Istri Nurhadi Ikut Diseret, KPK Ultimatum Hiendra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua buronan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016, yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE). Kini KPK memburu Hiendra Soenjoto (HS) yang masih buron dalam kasus yang sama.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi peringatan kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Buronan dan juga tersangka dalam kasus Nurhadi dan Rezky diperingatkan untuk segera menyerah.

"Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK," tegasnya saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6).

Ghufron mengatakan penangkapan dua orang DPO, yakni Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6) malam sebagai bukti koordinasi KPK bersama Polri dalam memburu DPO terus dilakukan.

"Termasuk terhadap DPO atas nama HS yang diduga sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini," kata dia.

Dijelaskan Ghufron dalam penangkapan di sebuah rumah di Simprug, Jakarta, Selatan, Senin (1/6) malam, pihaknya juga 'menyeret' atau membawa Tin Zuraida, istri Nurhadi ke gedung KPK Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi.

"Di samping mengamankan tersangka NHD dan RH (Rezky Herbiyono/menantu Nurhadi), juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," ucapnya.

KPK telah memanggil Tin sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang membelit suaminya pada 11 Februari dan 24 Februari 2020. Namun, Tin tak pernah hadir.

Selain itu, KPK juga menyita beberapa benda yang terkait dengan perkara tersebut. "KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," ucapnya.

Paska ditangkap, lanjut Ghufron keduanya langsung diperiksa secara intensif. Usai diperiksa keduanya langsung ditahan.

"Penahanan rutan dilakukan kepada dua tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1 (berlokasi di gedung KPK lama)," katanya.

Nurhadi dan Rezky tak memberikan komentar sedikitpun paska diperiksa. Keduanya langsung menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan KPK.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengungkapkan pihaknya memiliki cara khusus saat meringkus Nurhadi dan Rezky.

"Perlu saya sedikit jelaskan tentang bagaimana caranya DPO (Daftar Pencarian Orang) ini bisa kami ringkus. Tentunya secara teknis tentu kami tidak akan buka secara detil pada masyarakat, yang jelas semua informasi itu punya arti dan punya harga," katanya.

Sumber: