Langgar Jam Operasional, Pengunjung Kafe di Slawi Dibubarkan Satpol PP

Langgar Jam Operasional, Pengunjung Kafe di Slawi Dibubarkan Satpol PP

Anggota Satpol PP Kabupaten Tegal menegur puluhan remaja yang tidak mengenakan masker. Di samping itu, pedagang kuliner yang berjualan melebihi jam operasional juga kena tegur.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tavip Mulyartomi, Rabu (3/5) mengatakan, bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal menuntut kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan. Terutama saat berada di luar rumah. Tidak sedikit warga, terutama kalangan remaja yang mendapat teguran dari petugas Satpol PP karena tidak mengenakan masker. Termasuk pedagang kuliner yang masih membuka layanan konsumsi makanan dan minumannya di tempat melebihi batas waktu operasional yang diizinkan Pemkab Tegal.

Satpol PP menggelar patroli rutin penegakan disiplin warga pada protokol kesehatan di sejumlah tempat keramaian dan usaha kafe.

“Selain memberikan teguran, warga yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak membawa masker, kami kasih masker. Tapi ada juga yang langsung kami suruh pulang karena jamnya sudah larut dan terlalu banyak yang tidak memakai masker,” katanya.

Patroli rutin tersebut, tambah Tavip Mulyartomi, dilakukan untuk mendukung kebijakan penanganan Covid-19 Pemkab Tegal. Terutama dalam menertibkan warga pedagang kuliner, pemilik kedai kopi dan angkringan di luar kawasan pariwisata yang di masa pandemi Covid-19 ini. Karena Pemkab Tegal telah memberikan kelonggaran untuk berjualan mulai dari pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk physical distancing.

Selebihnya hingga pukul 23.00 WIB, pedagang kuliner hanya diperbolehkan melayani pesan antar, tidak untuk dikonsumsi di tempat.

"Bupati sudah menyurati paguyuban kedai kopi, pedagang angkringan dan pedagang lesehan terkait pembatasan jam operasional. Jadi giat kami sifatnya adalah mengamankan kebijakan tersebut sembari mengedukasi pemilik usaha agar mematuhi ketentuan yang ada demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Dalam giat tersebut, lanjut Tavip Mulyartomi, pihaknya sempat membubarkan kerumunan pengunjung di salah satu kafe di Desa Slawi Kulon Kecamatan Slawi yang kedapatan tidak membawa masker dan juga tidak mematuhi protokol kesehatan serta melanggar ketentuan jam operasional layanan di tempat. (guh/ima)

Sumber: