Ruslan Buton Gugat Polisi

Ruslan Buton Gugat Polisi

Ruslan buton, tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks mengajukan gugatan praperadilan. Langkah tersebut karena tak terima dengan penetapan statusnya sebagai tersangka.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya mempersilakan Ruslan Buton tersangka kasus penyebaran hoaks mengajukan langkah hukum dengan mempraperadilankan penetapannya sebagai tersangka. Dikatakannya, langkah hukum tersebut merupakan hak setiap tersangka.

"Silakan karena hak tersangka yang diatur dalam KUHAP," katanya, di Jakarta, Rabu (3/6).

Nanti di persidangan, lanjut Argo, Polri akan menyampaikan secara detail soal proses penyidikan yang berujung pada penetapan Ruslan buton sebagai tersangka. Penjelasan Polri akan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim untuk membuat keputusan.

"Dan nanti diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya," ujarnya.

Terkait penangguhan penahanan, Argo mengatakan menjadi kewenangan tim penyidik untuk memutuskan. "Itu kewenangan penyidik, nanti penyidik yang menilai," ujarnya.

Diakui Argo, surat permohonan penangguhan penahanan telah dikirimkan kuasa hukum Ruslan Buton sejak, Sabtu (30/5). Hingga kini, surat tersebut masih dipelajari dan dipertimbangkan penyidik Bareskrim.

Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun sebelumnya mempertanyakan penetapan tersangka kliennya yang begitu cepat. Dia menilai tersangka Ruslan Buton dinilai tidak sah.

Dijelaskannya, penetapan tersangka Ruslan sangat prematur. Sebab, Ruslan baru dilaporkan pada 22 Mei 2020 dan pada 26 Mei sudah jadi tersangka.

"Jadi tidak sahnya begini, dia dilaporkan tanggal 22 Mei, tanggal 26 sudah jadi tersangka. Tanggal 22 (Mei), tanggal 23 Hari Sabtu, 24 (Minggu) Lebaran pertama, 25 (Mei) Lebaran kedua, 26 (Mei) tersangka, tercepat jadinya," katanya.

Dua hari setelah penetapan tersangka atau pada 28 Mei, Ruslan ditangkap. Menurutnya, seharusnya polisi memeriksa Ruslan terlebih dahulu sebelum menetapkannya tersangka.

"Ini kan orang jadi tersangka mestinya di-BAP dulu, baru boleh, apalagi ini laporan bukan operasi polisi. Kalau operasi polisi lain. Kalau ini kan berdasarkan laporan, orang dia merasa mungkin merasa terhasut dengan perkataan Ruslan kan," tuturnya.

"Jadi nggak boleh (langsung ditetapkan tersangka), harusnya dia dipanggil dulu dikirim surat panggilan, nggak boleh langsung tersangka, meskipun diduga keras," sambungnya.

Tonin juga mempertanyakan alat bukti penetapan tersangka kliennya itu. Oleh karena itu, dia mengajukan gugatan praperadilan pada Selasa (2/6). "Sudah kita ajukan tadi praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor 62, tadi diajukan. Praperadilan terhadap penetapan tersangka," katanya.

Sumber: