Layanan SIM dan Samsat Sudah Dibuka

Layanan SIM dan Samsat Sudah Dibuka

Layanan Satpas, Samsat, serta kepengurusan BPKB kembali beroperasional. Ini setelah beberapa waktu lalu sempat ditutup untuk mencegah penyebaran covid-19.

Meski sudah dibuka, syarat protokol kesehatan wajib dilakukan. Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

"Pelayanan Satpas, Samsat dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru," tegas Istiono di Jakarta, Sabtu (30/5).

Dengan dibukanya kembali layanan Satpas, Samsat dan BPKB maka ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat dan BPKB hingga 29 Juni yang diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1/2020 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi warga yang SIM-nya habis masa berlakunya pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup sebelumnya. "Bagi peserta uji SIM tersebut, tetap diproses dengan perpanjangan. Bukan penerbitan SIM baru," imbuhnya.

Demikian juga di Samsat. Sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan dibebaskan. Istiono mengatakan seluruh pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Di antaranya menjaga jarak dan menggunakan masker. Sementara kantor pelayanan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer hingga pembersihan dan disinfektan di area kerja secara berkala.

Untuk petugas juga harus mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan. Yakni harus mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas.

"Wajib, menggunakan masker, menggunakan face shield dan sarung tangan, menjaga jarak dan menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan setelah kontak fisik dengan masyarakat. Jadi kepada masyarakat sudah bisa mengurus keperluan SIM dan BPKB," pungkas Istiono.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi Dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara. Menurutnya, sejak 30 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan SIM yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19.

"Per hari ini (kemarin, Red) kita melaksanakan operasional pelayanan perpanjangan SIM, di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) jajaran Polda Metro Jaya," ujar Hedwin di Jakarta, Sabtu (30/5).

Sebelumnya Satpas jajaran Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara serta di wilayah Depok, Bekasi serta Tangerang tetap melayani pembuatan SIM baru dan penggantian SIM hilang atau SIM rusak. Tetapi, tidak melaksanakan pelayanan perpanjangan SIM pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020.

"Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 itu yang diberikan dispensasi bisa diperpanjang di kantor Satpas terdekat dimana pun bisa. Di luar Jakarta juga bisa, di Bogor juga bisa, di Banten pun bisa. Nanti dengan mekanisme perpanjangan biasa, bukan proses SIM baru," papar Hedwin.

Mengenai durasi pemberian dispensasi tersebut, lanjut Hedwin, jajarannya masih akan melakukan monitoring jumlah masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM. "Korlantas akan memberikan petunjuk sampai kapan, tapi kita akan layani terus setiap harinya," ucapnya. (rh/zul/fin)

Sumber: