Tak Pakai Masker, Pengunjung Alun-alun Tegal Dihukum Hafalkan Pancasila
Sejumlah pengunjung Alun-alun Kota Tegal mendapatkan sanksi sosial dari petugas Satpol PP, Minggu (31/5) pagi. Mereka kedapatan tidak mengenakan masker saat melakukam aktivitas di pusat Kota Tegal yang biasa digunakan sebagai car free day (CFD) itu.
Hanya saja sanksi yang diberikan bukanlah denda atau pidana, melainkan sosial. Sejumlah pengunjung yang rata-rata anak baru gede (ABG) itu dihukum menghafalkan Pancasila dan push up.
Setelah menjalani hukuman, mereka diimbau untuk mengenakan masker jika ingin beraktivitas untuk mencegah penularan covid-19. Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi mengatakan pemberian imbauan saja tidak cukup.
Karenanya, dia bersama Satpol PP akan terus terjun langsung memantau penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum.
"Siapapun atau darimanapun orang yang masuk ke Kota Tegal wajib pakai masker. Kita tidak boleh lengah, harus tetap waspada walaupun sudah zona hijau tetap protokol kesehatan harus dipertahankan, ini tidak bisa ditawar lagi," ujarnya.
Jumadi menegaskan, terkait penerapan protokol kesehatan dan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Walikota Tegal No. 13 Tahun 2020. Namun saat ini ungkapnya, sanksi baru sebatas peringatan maupun hukuman ringan.
"Awal kita sifatnya masih persuasif, secara humanis memberi pengarahan ke warga kalau Pandemi Covid-19 belum berakhir," ujarnya. (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: