Membahayakan Penerbangan, Enam Balon Udara Disita, Dua Warga Diamankan

Membahayakan Penerbangan, Enam Balon Udara Disita, Dua Warga Diamankan

Jajaran Pemerintah Kecamatan Kalikajar didukung Koramil dan Polsek setempat menindak tegas upaya penerbangan balon udara, baik yang hendak dilepas secara liar maupun ditambatkan pada tali sehingga terkendali.

Tindakan tersebut menjadi upaya preventif. Selain demi keamanan penerbangan juga untuk menghindarkan munculnya potensi keramaian dan kerumunan massa pada saat balon diterbangkan.

"Dari monitoring dan patroli bersama di wilayah Kalikajar, tim bisa mengeksekusi dan menggagalkan 6 buah balon udara yang siap diterbangkan, baik yang ditambatkan maupun yang akan dilepas oleh warga," ungkap Camat Kalikajar, Bambang Triyono, kemarin.

Menurutnya, balon-balon tersebut, disita untuk diamankan oleh tim yang terdiri dari Camat, Danramil dan Kapolsek, serta Kasi Trantib beserta sejumlah anggota TNI dan Polri.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga mengamankan 2 orang pembuat balon udara yang merupakan warga Desa Kembaran.

"Keduanya diamankan, karena kurang kooperatif sehingga akan diberikan pembinaan oleh petugas di Polsek Kalikajar," terangnya.

Selain upaya patroli dan pemantauan balon udara, tim gabungan disebut Bambang juga tetap menggencarkan pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid19, dengan melakukan penyisiran tempat kolongan merpati yang masih aktif, dan langsung merobohkan hingga penyitaan merpati serta dilakukan pembinaan terhadap para pelaku.

"Warga Kalikajar kami himbau tetap menjaga kesehatan dengan disiplin melakukan social distancing dan pembatasan pergerakan keluar atau masuk desa, demi memutus rantai penyebaran covid-19," tandasnya.

Ia bersama jajaran Forkompinca Kalikajar mengaku akan terus melakukan patroli wilayah hingga H+7 lebaran demi menghindarkan warga dari potensi membahayakan penerbangan dan penularan covid-19.

Dari rilis yang diterbitkan AirNav Indonesia dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, penerbangan balon udara liar memang masih dilarang karena melanggar UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PPKS 101) tentang larangan menerbangkan Balon Udara di MCA atau Millitary Controlled Airspace.

"Dalam UU No 1 tahun 2009 itu disebutkan penerbangan balon udara liar akan dikenai sanksi. Yakni pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah," pungkas Bambang. (gus/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: