Gunakan Barang Terlarang, ASN Kena Ciduk

Gunakan Barang Terlarang, ASN Kena Ciduk

Seorang ASN di lingkungan Pemkab Muba diciduk jajaran Satres Narkoba Polres Muba. Penangkapan berlangsung, Rabu (20/5) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Oknum ASN inisial M ditangkap bersama rekannya, Alexander, di Jl Let H Nur, Serasan Jaya Kecamatan Sekayu. Dari kedua tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram. Keduanya berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.

"Keduanya sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU No 35/2009 tentang Narkotika," jelas Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta didampingi Kasat Res Narkoba AKP Dedi Haryanto, Kamis (28/5).

Ancaman hukuman dari pasal itu minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara. Tersangka M menyangkal kalau sabu-sabu itu miliknya. Dia mengaku belum sempat menggunakan narkotika itu lantaran keburu ditangkap.

"Baru, belum terpakai karena baru sampai. Aku dijebak, baru sampai langsung ditangkap, bahkan turun motor pun belum," cetusnya.

Kepala BKPSDM Muba Sunaryo melalui sekretarisnya, Nespo Azhar membenarkan M merupakan ASN di lingkungan Pemkab Muba.

"Sudah mendapat informasi penangkapannya. Kita sedang menunggu surat penahanan dari polres. Setelah itu baru kita ajukan surat untuk rekomendasi pemberhentian sementara," tukasnya.

Terkait sanksi, Nespo menegaskan bisa hingga pemecatan, tergantung hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Seluruh ASN baik saat dilantik maupun mendapat jabatan baru semua menandatangani pakta integritas, termasuk untuk tidak terlibat narkoba. Sanksinya jelas," tandasnya.

Selain kasus narkoba tersebut, dirilis juga dua tersangka yang diduga terlibat jaringan besar bandar narkotika di wilayah Muba. Kedua tersangkanya, Deden Saputra dan Wigen Libran. Keduanya ditangkap pukul 14.30 WIB, Senin (18/5) lalu di Desa Lais Kecamatan Lais. Saat ditangkap, keduanya tengah mengendarai sepeda motor. Petugas menyita 100,75 gram sabu-sabu dan 246 butir pil ekstasi.

"Mereka ditangkap berkat laporan masyarakat," ujar Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (kur/ce1/ima)

Sumber: