Deddy Corbuzier: Podcast dengan Mantan Menkes Tidak Ada Hoax Maupun Provokasi
Usai videonya ramai diperdebatkan banyak pihak, Deddy Corbuzier akhirnya angkat bicara. Presenter Hitam Putih itu memberikan penjelasan perihal video wawancaranya dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari melalui akun instagramnya, Selasa (26/5) kemarin.
Deddy menegaskan bahwa video wawancara atau podcast tersebut tidak ada muatan politik atau kepentingan apa pun.
"Pertama saya ingin memberitahukan bahwa saya tidak terikat oleh partai, golongan atau kepentingan apapun di dalam podcast saya kecuali Indonesia. Tidak ada HOAX maupun PROVOKASI di dalam podcast tersebut," ungkap Deddy Corbuzier.
"Masalah korupsi dan lain-lain adalah pembelaan beliau yang sudah banyak di media lain. Masalah beliau pernah membantu Indonesia dan dunia menghadapi kasus Sars pun sudah banyak di media lain," sambungnya.
Deddy Corbuzier menegaskan bahwa dirinya sudah mendapat izin dari Siti Fadilah untuk membuat video wawancara. Apalagi, menurutnya, pembahasan soal virus corona atau covid-19 ini sangat berguna bagi banyak orang.
"Ibu Siti memberikan saya izin bahkan minta untuk memberikan info yang bisa membantu negara kita tuk menghadapi covid-19," beber pria 43 tahun itu.
Menurut Deddy Corbuzier, meski berstatus koruptor, apa yang disampaikan Siti Fadilah soal corona atau covid-19 layak dijadikan masukan.
"Tujuan dari podcast tersebut adalah untuk kepentingan rakyat dan bangsa kita melawan covid-19. Di luar beliau koruptor atau tidak, yang kita ambil adalah ilmunya bagi bangsa kita," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Deddy Corbuzier mengajak semua pihak untuk jernih melihat pernyataan Siti Fadilah. Bukan malah mempermasalahkan video wawancara tersebut.
"Saya paham ketika media memunculkan berita dari berbagai angel. Tetapi saya mohon, kasihan Ibu Siti saat ini. Yuk kita ambil positifnya saja. Ambil ilmunya. Untuk Indonesia." tutup Deddy.
Seperti diketahui, video wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah tengah jadi perbincangan. Bahkan pihak Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menduga wawancara itu tidak mengantongi izin. (mg3/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: