Keberadaan Penyuluh Antikorupsi Nasional Didukung Ketua DPRD Jateng Sumanto
Ketua DPRD Jateng Sumanto--
“Ada sistem e-planning dimana sistem penganggaran setiap dinas dapat diawasi dan transparan. Karena disana pajak masyarakat akan diputar untuk kembali ke masyarakat lewat berbagai program pembangunan tentunya,” terang politikus asal PDIP tersebut.
Deputi Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat Komisi Pemberdayaan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana menjelaskan, selama ini KPK terus berupaya supaya penanganan masalah Korupsi bukan pada penindakan namun pada pencegahan.
Menurutnya, ada tiga strategi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yakni Pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membangun nilai integritas antikorupsi. Strategi pencegahan dapat dilakukan dengan memperbaiki system pada Lembaga atau instansi yang lebih transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: Ingin Pentaskan Lakon Wayang Kulit Berurutan, Ketua DPRD Jateng Sumanto: Banyak Petuahnya
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Sumanto Dorong Kuliner Khas Mangut Beong Dipromosikan Lebih Masif
“Kita akui awal berdiri KPK, penindakan menjadi kebijakan terpenting. Namun dalam proses evaluasi masalah pemberantasan korupsi tidak turun. Maka sekarang ini dioptimalkan pada pencegahan tindak korupsi," katanya.
Contoh yang dilakukan KPK adalah membuat sebuah sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem elektronifikasi supaya masyarakat mudah mengaksesnya. Sistem dibuat untuk tidak membiarkan terjadi pertemuan dua belah pihak.
“Mencegah lebih baik daripada mengobati. Kami menerapkan sistem trisula yaitu pertama beri efek jera agar tidak terulang, cegah potensi dengan teknologi informasi walaupun sering diakali, dan terakhir pendidikan anti korupsi dari tingkat bawah hingga ke atas,” katanya.
Sekda Jateng Sumarno mengungkapkan Gubernur berpesan jangan sampai ada titip atas nama ini dan itu. Selain itu, ia mendorong peningkatan integritas dan akuntabilitas dalam pelayanan masyarakat.
“Setiap OPD atau dinas, harus meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam pelayanan terhadap masyarakat, dari tingkat paling bawah hingga ke atas, dari tingkat kelurahan hingga provinsi dan tidak ada lagi kata titip,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



