DPRD Kabupaten Tegal Sarankan Aktivitas Berhenti Setiap Pukul 10.00 WIB untuk Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

DPRD Kabupaten Tegal Sarankan Aktivitas Berhenti Setiap Pukul 10.00 WIB untuk Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sugono (kiri)--

SLAWI, radartegal.com - Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro menyarankan seluruh Anggota Legislatif dan Eksekutif di lingkungan Pemkab agar menghentikan aktivitasnya setiap pukul 10.00 WIB. Serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Jadi nanti lagunya diputar melalui server atau suara pengeras suara. Kemudian kita mengikutinya," kata Sugono, Kamis 27 Februari 2025.

Menurut Sugono, lagu Indonesia Raya memang wajib dinyayikan setiap pagi. Tujuannya, untuk meningkatkan semangat persatuan dan rasa nasionalisme kepada tanah air. 

Lagu Indonesia Raya sendiri diciptakan Wage Rudolf Soepratman atau biasa dikenal sebagai W.R. Soepratman. Pertama kali dikumandangkan di muka umum pada Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 di Jakarta. 

BACA JUGA: Resmi! Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal Ditetapkan sebagai Landasan Baru

BACA JUGA: Bahas 2 Raperda Penting, DPRD Kabupaten Tegal Gelar Paripurna

Saat menyanyikan lagu Indonesia Raya dilakukan dengan berdiri tegak sebagai wujud menghargai bangsa. Hal ini dilakukan dalam kegiatan kenegaraan maupun independen.

"Kegiatan ini sudah dilakukan di berbagai daerah, seperti di Bandung dan Kulon Progo. Semoga di Kabupaten Tegal bisa melaksanakannya," kata Sugono.

Sugono menghendaki, kegiatan ini juga dapat dilakukan di seluruh sekolah di Kabupaten Tegal. Sehingga semangat persatuan dan kesatuan tertanam sejak dini.

"Ini harus secepatnya dimulai, sekaligus untuk mengawali kinerja Bupati Tegal yang baru dilantik," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: