DTSEN Coret 6 Kategori Ini dari Daftar Penerima Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Apa Alasannya?

DTSEN Coret 6 Kategori Ini dari Daftar Penerima Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Apa Alasannya?

DTSEN secara resmi mencoret 6 kategori penerima dari daftar Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025. Siapa saja mereka dan mengapa mereka dianggap tidak layak?--

Radartegal.com - Bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah yang sangat dinantikan oleh masyarakat, terutama penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, termasuk dalam hal pangan dan kesejahteraan sosial. Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 menjadi sorotan utama karena penyalurannya diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat.

Setelah penyaluran tahap pertama selesai pada Maret 2025, pemerintah telah menyusun jadwal penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 yang perlu diketahui oleh para penerima manfaat.

Sistem terbaru yang digunakan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik Nasional (DTSEN), yang menggantikan sistem sebelumnya, DTKS. Dengan sistem ini, diharapkan distribusi bantuan dapat lebih akurat dan transparan.

BACA JUGA: Mulai Rp300 Ribu, Ini Daftar Saldo Dana Bansos yang Cair Sebelum Ramadan 2025

BACA JUGA: Pemerintah Salurkan 4 Bansos Tambahan Selain PKH dan BPNT Sebelum Ramadhan 2025! Simak Informasinya

Jadwal penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 diperkirakan akan dimulai pada Mei hingga Juni 2025. Hal ini disampaikan melalui laman resmi Sobat Bansos pada 9 Maret 2025.

Proses penyaluran tahap kedua ini tidak lagi menggunakan data DTKS, melainkan DTSEN, yang diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan transparansi dalam pendistribusian bantuan.

Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran tidak akan dilakukan sebelum Lebaran, mengingat proses verifikasi data DTSEN masih berlangsung.

DTSEN merupakan sistem terintegrasi yang menggabungkan berbagai data sosial, seperti DTKS, P3KE, dan Regsosek. Dengan sistem ini, kebijakan pemberian bansos oleh Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah akan sepenuhnya mengacu pada satu sumber data.

BACA JUGA: Siap-siap! NIK KTP Kamu Berhak Terima Saldo DANA dari Bansos PKH 2025, Ini Kategori dan Jadwal Penerimaannya

BACA JUGA: Alhamdulillah! Bansos PKH dan BPNT 2025 Mulai Dicairkan, Termasuk Bantuan YAPI Rp400 Ribu Jelang Ramadan

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, penting bagi calon penerima Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 untuk memahami kriteria kelayakan dalam DTSEN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: