Bantuan PIP 2025 Cair Rp5 Juta per Siswa! Begini Cara Cek dan Daftarnya

Bantuan PIP 2025 Cair Rp5 Juta per Siswa! Begini Cara Cek dan Daftarnya

PIP 2025 - Program bantuan PIP 2025 tetap menjadi solusi penting dalam membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak.-freepik-

radartegal.com - Program bantuan PIP 2025 merupakan inisiatif pemerintah yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan Pendidikan mereka. 

Program bantuan PIP 2025 ini memberikan bantuan dana pendidikan kepada siswa di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Namun, klaim bahwa bantuan PIP 2025 akan cair sebesar Rp5 juta per siswa masih perlu diklarifikasi. Berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran bantuan PIP bergantung pada jenjang pendidikan siswa dengan rincian sebagai berikut:

Daftar Program Indonesia Pintar (PIP) 2025

  • SD/MI: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 bagi siswa baru dan siswa kelas akhir).
  • SMP/MTs: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 bagi siswa baru dan siswa kelas akhir).
  • SMA/MA/SMK: Rp1.800.000 per tahun (Rp500.000 – Rp900.000 bagi siswa baru dan siswa kelas akhir).

BACA JUGA: Penerima Beasiswa PIP SMA Jadi Prioritas KIP Kuliah 2025, Ini Cara Daftarnya

BACA JUGA: Bantuan PIP 2025 Cair, 3 Juta Siswa Dapat Uang Tunai Rp1,5 Juta, Cek Namamu

Sejauh ini, informasi resmi menunjukkan bahwa jumlah maksimal bantuan PIP untuk jenjang SMA/SMK adalah Rp1,8 juta per tahun, bukan Rp5 juta seperti yang beredar.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu mengecek informasi melalui sumber resmi seperti situs Kemendikbudristek atau Dapodik.

Cara Cek Status Penerima PIP 2025

Bagi siswa atau orang tua yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima PIP 2025, dapat melakukan pengecekan dengan dua cara berikut:

1. Cek melalui situs resmi PIP Kemendikbud

  • Kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang tersedia.
  • Klik tombol “Cari” dan tunggu proses pencarian data.
  • Sistem akan menampilkan informasi terkait status pencairan PIP, termasuk jadwal lengkapnya.

BACA JUGA: Hanya 1% Orang Tahu! Cara Dapat Bantuan PIP 2025 Tanpa Ribet

BACA JUGA: Masih Ada Waktu! Ini Cara Aktivasi Rekening PIP Siswa SD-SMA yang Diperpanjang hingga 31 Januari

2. Cek melalui pihak sekolah

Selain melalui situs resmi, siswa juga bisa mengecek status penerimaan bantuan PIP melalui sekolah masing-masing. Sekolah umumnya memiliki daftar siswa penerima manfaat PIP dan dapat membantu dalam proses pencairan dana bantuan ini.

  • Untuk dapat menerima PIP, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  • Data harus sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Diajukan oleh sekolah sebagai penerima bantuan yang memenuhi kriteria.

Jadwal Pencairan PIP 2025

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga tahap sepanjang tahun, yaitu:

  • Tahap 1 (Februari–April): Dana diberikan kepada siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Tahap 2 (Mei–September): Penerima berasal dari usulan Dinas Pendidikan dan pihak terkait. Anak yang masuk dalam Surat Keputusan Nominasi juga akan menerima bantuan pada tahap ini.
  • Tahap 3 (Oktober–Desember): Dana diberikan kepada penerima dari kategori tahap 1 dan 2 yang belum mencairkan bantuannya.

BACA JUGA: Raih Nilai 91,40, BPIP Diganjar Penghargaan Kualifikasi Informatif dari KIP

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait