Bantuan PIP 2025 Cair Rp5 Juta per Siswa! Begini Cara Cek dan Daftarnya

Bantuan PIP 2025 Cair Rp5 Juta per Siswa! Begini Cara Cek dan Daftarnya

PIP 2025 - Program bantuan PIP 2025 tetap menjadi solusi penting dalam membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak.-freepik-

BACA JUGA: BPIP Gelar FGD, Bahas Pemulihan Nama Baik Proklamator Ir Soekarno

Proses Pencairan Dana PIP

Bagi siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima bantuan, pencairan dana dapat dilakukan melalui beberapa metode, antara lain:

  • Pencairan melalui rekening bank

Siswa yang memiliki rekening di bank yang telah bekerja sama dengan PIP dapat langsung menerima dana bantuan yang dikirim ke rekeningnya.

  • Bank penyalur biasanya Bank BRI, BNI, dan Mandiri.

Pencairan langsung di bank dengan surat keterangan sekolah

Siswa yang belum memiliki rekening dapat mencairkan dana secara langsung di bank dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga, serta surat keterangan sebagai penerima PIP dari sekolah.

Waspada Penipuan

Seiring dengan maraknya bantuan sosial dari pemerintah, masyarakat harus berhati-hati terhadap penipuan berkedok PIP. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

BACA JUGA: Minta Maaf, BPIP Pastikan Kejadian Paskibraka Putri Copot Jilbab Tak Akan Terulang Lagi

BACA JUGA: BPIP Tekankan Makna Kemerdekaan Indonesia dalam Sarasehan Pancasila di Yogyakarta

  • Pemerintah tidak pernah meminta biaya pendaftaran atau pungutan apapun dalam proses pencairan dana PIP.
  • Informasi resmi hanya tersedia di situs Kemendikbudristek dan instansi terkait.

Jika menerima pesan mencurigakan melalui WhatsApp atau SMS terkait pencairan dana, segera konfirmasi ke pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.

Kesimpulan

Program bantuan PIP 2025 tetap menjadi solusi penting dalam membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak. 

Meskipun terdapat klaim bahwa bantuan PIP 2025 akan mencapai Rp5 juta per siswa, informasi resmi menunjukkan bahwa jumlah maksimal bantuan yang tersedia adalah Rp1,8 juta per tahun untuk jenjang SMA/SMK.

BACA JUGA: BPIP Sesalkan Berhentinya Bakal Calon Paskibraka Kristianie Maju ke Tingkat Pusat

BACA JUGA: BPIP Minta Maaf Atas Pelarangan Hijab Bagi Paskibraka Putri

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi melalui sumber resmi agar terhindar dari hoaks atau pen

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait