Terkesan Kebal Hukum, Kasus Denny Siregar dan Abu Janda Harus Segera Diproses

Terkesan Kebal Hukum, Kasus Denny Siregar dan Abu Janda Harus Segera Diproses

Terkesan kebal hukum karena berlindung di balik penguasa, kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan menerapkan keadilan terkait berbagai laporan terhadap Permadi Arya (Abu Janda) dan juga Denny Siregar.

Terbaru, DPP KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskim Polri, Kamis (28/1). 

Abu Janda dilaporkan karena diduga melakukan tindakan rasisme. KNP mewakili Natalius Pigai dan pihak yang merasa terganggu dengan dugaan aksi rasisme yang dilakukan oleh Abu Janda.

Dikutip dari RMOL, Kamis (28/1), Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengungkapkan hal itu.

"Salah satu nilai presisi dapat diukur dari tidak adanya diskriminasi hukum. Polri hendaknya memberlakukan sama kepada siapapun, tidak melihat siapa yang melaporkan dan yang dilaporkan," demikian kata Suparji Ahmad.

Menurutnya, publik harus tahu secara transparan bagaimana sesungguhnya berbagai laporan yang diajukan berbagai pihak.

"Menguji perbuatan yang dilaporkan dengan menggunakan tasting stone (batu uji) hukum positif yang tepat, baik dan benar," kata Suparji.

Termasuk, kata Suparji, apabila memang tidak memenuhi syarat untuk dijerat pidana, Polri juga harus memberi informasi.

"Penuntasan kasus kedua nama yang pernah dilaporkan kepada polisi karena diduga melakukan tindak pidana. Harus didasarkan pada bukti-bukti yang cukup agar timbul trust publik," demikian kata Suparji. (rmol.id/ima)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: