MK Pisahkan Pemilu, Ini Tanggapan Ketua KPU Kota Tegal
Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno (kiri) bersama Komisioner Charis Budiman--
TEGAL, radartegal.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno.
Menurut pria yang akrab disapa Bongkar itu, KPU bekerja sesuai dengan Aturan. Maka kepatuhan dan ketaatan atas perintah ketentuan peraturan itu wajib hukumnya.
"Tentunya kita patuh dan taat terhadap ketentuan peraturan. Karena memang KPU bekerja sesuai dengan aturan," katanya.
Menurut Karyudi, dalam konteks putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024, maka sikap sebagai penyelenggara menyambut baik. Namun, pihaknya masih menunggu perkembangan selanjutnya.
BACA JUGA: Tak Lagi Paceklik, KPU Kota Tegal Raih Tiga Penghargaan Sekaligus dari Provinsi
BACA JUGA: Pilkada 2024 di Tegal Rampung, KPU Mulai Susun Laporan Pelaksanaan
"Kita lihat kedepannya, apakah nanti ada revisi Undang-Undang yang nantinya kita pedomani. Hemat saya kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," ujar Karyudi.
Saat ini, imbuh Karyudi, pihaknya masih fokus untuk terus bekerja dengan sebaik-baiknya. Bekerja demi demokrasi lebih baik lagi.
Sebelumnya, Komisioner KPU Charis Budiman mengatakan sesuai dengan putusan MK, maka nantinya ada dua Pemilu, Nasional dan Daerah. Untuk Pemilu Nasional terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI.
Sementara untuk Pemilu Daerah, kata Charis, terdiri dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wali Kota. Serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Untuk Pemilu Nasional agendanya pada 2029 mendatang dan Pemilu Daerah akan digelar pada 2031 mendatang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


