Berdiri di Atas Tanah Milik Saudara, Bantuan RTLH di Brebes Terkendala Pemilik Sah
Kisah pilu dialami oleh Usup (45) warga Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung.(Istimewa)--
"Kalau anak pertama sudah bekerja, sedangkan anak kedua itu sempat putus sekolah. Namun, kemarin ada dari Dinas Pendidikan datang ke rumah agar anak saya kembali bersekolah. Jadi hari ini sudah mulai sekolah lagi," terangnya.
Saat ditanya apakah sudah ada bantuan yang diterima dari pemerintah, Usup mengaku dirinya sempat mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, setelah anaknya sempat putus sekolah bantuan itu belum keluar lagi.
"Sempat dapat bantuan PKH. Tapi anak saya tidak melanjutkan sekolah bantuan itu belum turun lagi. Tapi semoga anak saya setelah kembali bersekolah bisa kembali mendapatkan bantuan ini," ucapnya.
BACA JUGA: Gelar Reses, Ketua DPRD Kota Tegal: Program RTLH Bakal Berlanjut
BACA JUGA: Reses Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Warga Pertanyakan BPJS Kesehatan dan RTLH
Sementara itu, Kepala Desa (Kadea) Luwungbata Kecamatan Tanjung Sugani melalui Kepala Dusun (Kadus) I Nursim mengatakan, kalau pemerintah desa sendiri sudah berupaya mengusulkan beberapa bantuan. Salah satunya RTLH.
Namun, lanjutnya, lantaran terkendala kepemilikan hak tanah yang sah, bantuan tersebut tidak bisa terealisasi. Begitu juga bantuan jamban yang diberikan tahun lalu, belum digarap karena pemilik tanah yang sah tidak berkenan.
"Kalau untuk mengusulkan bantuan untuk Pak Usuf sudah sering, baik itu dari RTLH ataupun jambanisasi. Tapi, semuanya terkendala akan kepemilikan tanah yang sah," ungkapnya saat meninjau lokasi rumah Usup.
Untuk bantuan lain, lanjutnya, yang bersangkutan sudah pernah menerima bantuan PKH dan sembako. Selain itu, anaknya yang dulu masih sekolah mendapatan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
BACA JUGA: Dapat Usulan RTLH, Anggota DPRD Kota Tegal Zaenal Nurrohman: Kita Masukan di APBD 2025
BACA JUGA: Rehab RTLH di Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal Sasar 90 Unit, Anggaran Mencapai Rp1,8 Miliar
"Jadi intinya, kalau kepemilikan rumahnya tidak ada masalah sudah menerima bantuan RTLH dan jambanisasi. Kalau seperti ini ya tentu tidak masuk ke dalam kualifikasi penerima manfaat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



