243 Penerima Bansos Diduga Enggan Vaksin, Berasnya Belum Diambil
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, beras bantuan itu menggunakan anggaran APBD yang diperuntukkan bagi warga yang terdampak bencana Covid-19. Bahkan bantuan itu lebih diprioritaskan bagi warga yang memang belum sama sekali mendapat bantuan lainnya.
"Seperti PKH, BPUM dan lain- lain, jenis bantuan yang rutin diberikan oleh pemerintah pusat maupun provinsi," ujarnya.
Kusnendro menegaskan, surat vaksin itu bukan merupakan prasyarat untuk mendapat bantuan. Karenanya, dia meminta pemkot untuk tidak menolak warga yang berhak mendapatkan bantuan itu. Meskipun tidak bisa menunjukkan surat keterangan telah divaksin. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



