Honda PCX 160 RoadSync, Motor 40 Jutaan dengan Pajak Rp500 Ribuan
Honda PCX 160 Roadsync--
Radartegal.com - Honda PCX 160 RoadSync menjadi salah satu motor matic premium yang banyak diburu di tahun 2025. Dengan desain elegan, fitur canggih, dan teknologi konektivitas modern, motor ini menawarkan pengalaman berkendara yang nyaman dan berkelas.
Dibanderol sekitar Rp 40,9 jutaan, Honda PCX 160 RoadSync tak hanya unggul dari sisi performa, tapi juga punya daya tarik dari segi biaya kepemilikan. Salah satunya adalah pajak tahunannya yang ternyata masih cukup ramah di kantong, terutama bagi kalangan urban dan pengguna motor harian.
Sebagai motor matic dengan spesifikasi tinggi, banyak yang penasaran soal nominal pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayar setiap tahunnya. Ternyata, meskipun membawa embel-embel "premium", beban pajaknya tidak seberat yang dibayangkan.
Artikel Radartegal berikut akan membagikan rincian pajak tahunan Honda PCX 160 RoadSync terbaru di tahun 2025. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini dengan seksama!
BACA JUGA:Bongkar Teknologi Baru Honda ADV 160 2025, Kalahkan PCX Versi Anyar?
BACA JUGA:Review Honda PCX 160, Plus Minus Penggunaan 3 Tahun
Pajak Tahunan Honda PCX 160 RoadSync
Nominal pajak kendaraan (PKB) untuk motor Honda PCX 160 RoadSync tipe ini masih tergolong aman dengan jumlah ratusan ribu atau tepatnya Rp498 ribu di tiap periode pembayaran pajaknya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk unit sepeda motor baru, pada tahun pertamanya akan terdapat beberapa elemen pajak yang juga harus dibayarkan konsumen.
Seperti misalnya total PKB (pajak kendaraan rutin) Rp498 ribu, SWDKLLJ (sumbangan wajib untuk dana kecelakaan) Rp35.000, biaya admin pembuatan STNK Rp100.000, dan biaya admin untuk proses TNKB sebesar Rp60.000.
BACA JUGA:Honda PCX 160 Bisa Dicicil Murah! Ini Simulasi Kredit dan DP Ringannya di OTO Finance
BACA JUGA:Ngirit BBM Tapi Ngebut? Ini Keunggulan Honda PCX 160 2025
Jika ditotalkan, konsumen harus membayar sejumlah Rp693 ribu di tahun pertama motor. Tetapi total tagihan untuk pajak tahunan Honda PCX RoadSync pada tahun kedua dan berikutnya akan jauh lebih rendah, sekitar Rp533 ribu yang berisikan tagihan dana PKB dan SWDKLLJ saja.
Tetapi, wajib diketahui bahwa besaran PKB juga dapat berubah dengan memerhatikan besaran nilai jual kendaraan di setiap periode tahunannya.
Setiap jangka waktu 5 tahun, motor juga harus melakukan penggantian plat nomor dengan biaya tambahan untuk pengesahan STNK baru sebesar Rp100 ribu dan admin TNKB sebesar Rp60 ribu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



