5 Pinjol Legal Bunga Rendah di Bawah 2 Persen, Bisa Pinjam hingga Rp300 Juta

5 Pinjol Legal Bunga Rendah di Bawah 2 Persen, Bisa Pinjam hingga Rp300 Juta

Ilustrasi. 5 pinjol legal bunga rendah di bawah 2 persen-freepik-

4. Indodana

Pilihan selanjutnya ada pinjol Indodana yang menawarkan limit pinjaman besar hingga Rp50 juta dengan bunga bahkan mulai 0 persen. Tenornya cukup panjang hingga 12 bulan lamanya. 

5. Tunaiku

Pinjol legal bunga rendah di bawah 2 persen berikut ini menawarkan limit hingga Rp20 juta. Menariknya disini Anda tidak harus menyertakan jaminan, namun tetap bisa dapat bunga cicilan yang terjangkau.

Sekedar informasi, limit dan bunga yang tertera di layanan pinjol di atas bisa berubah seiring waktu. Sebelum Anda mengajukan, ada baiknya cek dulu informasi terbaru mereka di aplikasi atau situs mereka masing-masing.

BACA JUGA: Siapa Bilang Pinjam 70 Juta Itu Ribet? Ini Cara Ajukan ke Aplikasi Pinjol Resmi OJK 2025 Tanpa Takut DC

BACA JUGA: Simak! 10 Cara Halus Menghindari DC Pinjol Tanpa Melanggar Hukum

Pinjol legal OJK cicilan ringan sebenarnya ditentukan oleh berbagai faktor. Mulai dari jumlah pinjaman yang Anda ajukan, tenor, dan platform yang digunakan.

Bukan hanya bunga, Anda juga harus mempertimbangkan biaya tambahan yang dibebankan. Misalnua biaya layanan, provisi, dan lainnya yang bisa mempengaruhi besar cicilan yang harus Anda bayarkan.

Tidak kalah pentingnya, Anda harus mengajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar. Apalagi berhutang di pinjol legal bisa berisiko tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Penutup

Mendapatkan pinjaman cepat dengan biaya cicilan terjangkau memang tidaklah sulit saat ini. Apalagi dengan bantuan teknologi dan fleksibilitas layanan yang diberikan, Anda bisa ajukan pinjaman sampai puluhan juta.

Meski begitu, jangan lupa untuk mengukurnya dengan kondisi keuangan Anda. Cukup ajukan pinjaman jika memang sangat dibutuhkan saja. Demikian 5 pinjol legal bunga rendah di bawah 2 persen yang bisa Anda pertimbangkan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: