Terjebak Pinjol Ilegal 30 Hari? Ini Cara Keluar dari Jeratnya

Terjebak Pinjol Ilegal 30 Hari? Ini Cara Keluar dari Jeratnya

KEUANGAN - Terjebak dalam pinjol ilegal memang bisa menjadi pengalaman yang menekan, tetapi bukan berarti tidak ada jalan keluar.-freepik AI-

Jika benar-benar ingin bebas dari pinjol, berkomitmenlah untuk tidak mengajukan pinjaman tambahan dalam bentuk apa pun.

3. Cari Sumber Pendapatan Tambahan

Jika gaji bulanan Anda tidak cukup untuk menutupi utang, mencari sumber pendapatan tambahan bisa menjadi solusi. Beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain:

  • Freelancing atau Pekerjaan Paruh Waktu

Banyak platform digital yang menyediakan pekerjaan freelance, seperti menulis, desain grafis, atau jasa penerjemahan.

BACA JUGA: 99% Auto Cair! Ini Aplikasi Pinjol Bunga Ringan Terdaftar OJK

BACA JUGA: Utang Lunas dalam Sekejap, Ini Rahasia Pinjol Cepat Cair Tanpa Syarat

  • Berjualan Online

Memanfaatkan marketplace atau media sosial untuk menjual produk bisa menjadi sumber pemasukan tambahan.

  • Menawarkan Jasa

Jika Anda memiliki keterampilan tertentu seperti mengajar, membuat kue, atau servis elektronik, manfaatkan itu untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Menurut laporan Bank Indonesia, peningkatan pendapatan melalui pekerjaan sampingan bisa membantu seseorang keluar dari jeratan utang lebih cepat daripada hanya mengandalkan gaji utama.

4. Negosiasi dengan Pemberi Pinjaman

Jika Anda kesulitan membayar utang tepat waktu, segera hubungi pihak pinjol dan diskusikan kemungkinan restrukturisasi utang. Beberapa perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK biasanya menawarkan opsi seperti:

BACA JUGA: Utang Menggunung? 7 Trik Jitu Agar DC Pinjol Auto Skip

BACA JUGA: Hanya Butuh KTP! Ini 5 Pinjol Cepat Cair dalam 5 Menit di Tahun 2025

  • Perpanjangan tenor pinjaman
  • Pengurangan suku bunga
  • Skema cicilan yang lebih ringan.

Pendekatan proaktif dalam berkomunikasi dengan kreditur bisa memberi peluang lebih besar untuk mendapatkan solusi yang lebih ringan daripada menghadapi denda keterlambatan yang terus meningkat.

5. Waspadai Pinjol Ilegal

Jika Anda mendapatkan ancaman atau tekanan dari debt collector, terutama dari pinjol ilegal, jangan ragu untuk melapor ke pihak berwenang.

OJK dan Satgas Waspada Investasi telah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk tidak berurusan dengan pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi.

Menurut data OJK tahun 2024, masih ada lebih dari 1.000 pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Jika Anda terjebak dalam pinjol ilegal, segera laporkan ke:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: