Pemilik Kendaraan Diimbau Lakukan Uji KIR, Wakil Wali Kota Tegal: Ini Wajib dan Gratis

Pemilik Kendaraan Diimbau Lakukan Uji KIR, Wakil Wali Kota Tegal: Ini Wajib dan Gratis

Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah meninjau langsung proses pengujian kendaraan di kantor Dishub--

TEGAL, radartegal.com – Para pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk melakukan uji KIR. Sebab, itu merupakan kewajiban bagi pemilik, apalagi di Kota TEGAL tidak dipungut biaya alias gratis.

Itu, disampaikan Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah saat melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Dinas Perhubungan Kota Tegal pada Rabu, 9 Juli 2025 siang. Turut mendampingi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Mohamad Afin dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Mohammad Suharto.

Menurut pejabat yang biasa disapa Mba Iin itu, dirinya menyayangkan antusiasme masyarakat untuk melakukan uji kendaraan bermotor masih rendah. Padahal uji kendaraan bermotor sekarang ini gratis. 

Karenanya, dia mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar mengikuti uji kelayakan. Para pemilik kendaraan bermotor wajib mengikuti uji KIR ini apalagi sudah gratis.

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Tegal Hadir di Aswakada, Ini Harapan yang Disampaikan

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Tegal Jadi Narsum Seminar GOW

“Negara sudah memberikan fasilitasi yang luar biasa. Maka ayo dimaksimalkan fasilitas ini," katanya.

Mba Iin mengingatkan ketika sudah turun ke jalan, menjadi salah satu pengguna jalan, maka harus memikirkan dua hal. Pertama keselamatan diri sendiri dan berikutnya orang lain. 

"Kalau kita pegang prinsip itu, Insya Allah kecelakaan atau kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di jalan akan semakin berkurang,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, Abdul Kadir mengatakan untuk pengujian kendaraan bermotor di Kota Tegal sekarang sudah sedikit canggih. Yaitu dengan menggunakan Sistem Informasi Pengujian Kendaraan Bermotor (Siantor).

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Tegal Hadiri Manunggal Leadership

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Tegal Hadiri Penganugrahan SPM Award 2025 di Jakarta

"Dalam sistem Siantor masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online. Kemudian juga bisa cek data kendaraan secara mandiri," terangnya. 

Sementara itu, dalam kunjungannya ke kantor Dishub, Mba Iin melihat secara langsung proses pengujian kelayakan kendaraan bermotor yang ada di sana. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait