Diskominfo Ajak Influencer dan Karang Taruna Lawan Peredaran Rokok IlegaL di Kabupaten Tegal

Diskominfo Ajak Influencer dan Karang Taruna Lawan Peredaran Rokok IlegaL di Kabupaten Tegal

Diskominfo, KPPBC Tegal bersama para influencer dan Karang Taruna Kabupaten Tegal menunjukkan semangat untuk melakukan gempur rokok ilegal-radar tegal-doc. ARS KUNTOWIBOWO

radartegal.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (diskominfo) Kabupaten Tegal Bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tegal adakan sosialisasi tentang Barang Kena Cukai dan Gempur Rokok Ilegal untuk para influencer muda dan Karang Taruna di Kabupaten Tegal.

Acara yang diadakan di Hotel Kotta Go Kota Tegal pada Jum’at (25/07/2025) tersebut, diikuti oleh 50 influencer dan youtuber. Para peserta kebanyakan mereka yang masih belia serta kelompok Karang Taruna di Kabupaten Tegal.

Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati melihat potensi para influencer muda tersebut sangat besar dalam mensosialisasikan pesan untuk memerangi peredaran rokok Ilegal mengingat masyarakat sekarang yang hampir tidak pernah lepas dari media sosial, terutama kalangan remaja.

“Saya lihat para influencer ini memiliki ribuan follower dan viewer, jadi jika nantinya pesan-pesan tentang bahaya rokok illegal diunggah dalam konten-kontennya saya yakin akan sampai pada viewernya," harapnya optimis.

BACA JUGA: 40.000 Batang Rokok Ilegal di Brebes Diamankan Tim Gabungan

BACA JUGA: Cara Pemkab Brebes Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Ajak Anak Muda Pahami Bahaya dan Kerugiannya

Pada kesempatan tersebut, Nurhayati juga menjelaskan bahwa cukai yang didapat dari rokok, akan kembali ke masyarakat. Itu, dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). DBH CHT ini kemudian digunakan untuk membantu masyarakat, seperti BLT, bantuan pembayaran JKN/BPJS hingga pelatihan kerja.

Kabupaten Tegal pada Tahun 2025 ini menerima DBH CHT sebesar Rp. 14.627.709,000,-. Dari dana sebesar Rp.14,6 M tersebut Diskominfo mendapat alokasi sebesar 3% untuk kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tegal, Yusup Mahrizal yang hadir sebagai pemateri tunggal menjelaskan tentang ciri-ciri dan bahaya, serta sanksi hukum bagi produsen, pengedar dan penjual rokok ilegal.

Yusup mengatakan peredaran rokok ilegal ditemukan dari skala kecil di warung-warung kecil yang berjualan 24 jam hingga skala besar dalam truk-truk kontainer.

BACA JUGA: Rokok Ilegal Marak, Poster Cegah Penyebarannya Dipasang Mahasiswa Kabupaten Tegal

BACA JUGA: Pukau Penonton, Gatotkaca Mbedud Sukses Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di Babakan Tegal

Ia menyebutkan, hingga 25 Juli 2025, pihaknya telah melakukan 101 kali penindakan di wilayah kerjanya di eks karesidenan Pekalongan, sementara 31 kasus berada di wilayah Kabupaten Tegal.

“Penindakan kebanyakan ada di jalan tol, dimana masih dalam proses distribusi yang melintas dari Jawa Timur menuju Jawa Barat dan Sumatra. Dari yang tertangkap kami kenai sanksi untuk membayar denda cukai, jika dalam 24 jam tidak dapat dipenuhi baru kami lanjutkan untuk tahap penyidikan”, jelasnya.

Yusup mengatakan, penindakan bermula dari laporan masyarakat. Untuk itu ia meminta masyarakat untuk melaporkan jika terjadi aktivitas terkait peredaran rokok ilegal.

“Masyarakat dapat melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal, dengan menghubungi WA di nomor 0811 2888 521. Kami akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor”, katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: