DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Perubahan APBD 2025 Ditetapkan Jadi Perda

DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Perubahan APBD 2025 Ditetapkan Jadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal--

TEGAL, radartegal.com – Seluruh fraksi di DPRD Kota TEGAL menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Itu, disampaikan oleh masing-masing Fraksi dalam pendapat akhirnya dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa 2 September 2025.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro memimpin langsung rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo. Kegiatan juga dihadiri Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Tazkiyyatul Muthmainnah, Forkopimda, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, Anggota DPRD, Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala OPD, Direktur BUMD, Ketua Tim Penggerak PKK serta Camat dan Lurah.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, setelah mendapat persetujuan dewan, selanjutnya raperda harus disampaikan kepada Pemerintah Provinsi. Sehingga, mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jateng.

"Karenanya, kepada saudara wali kota untuk segera menindaklanjutinya," kata Kusnendro.

BACA JUGA: 6 Fraksi di DPRD Kota Tegal Setuju Raperda APBD 2025 Ubahan Dibahas Lebih Lanjut

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Setuju, Raperda RPJMD 2025-2029 Segera Ditetapkan

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan. Utamanya, kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD dan juga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Pimpinan OPD yang telah bersama-sama membahas Raperda sehingga dapat terselesaikan dengan baik.

"Saya juga meminta agar catatan-catatan penting yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti. Dalam bentuk perumusan kebijakan hendaknya menjadi perhatian bersama pada tahun-tahun mendatang," kata Dedy Yon. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait