DPRD Kota Tegal Setuju, Raperda RPJMD 2025-2029 Segera Ditetapkan
Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan Agenda Persetujuan penetapan Raperda RPJMD 2025-2029--
TEGAL, radartegal.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota TEGAL menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menjadi Perda. Pada rapat yang digelar pada Kamis 10 Juli 2025 itu, seluruh fraksi menyetujui raperda itu menjadi Perda.
Setelah disetujui, selanjutnya akan diajukan evaluasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. Sehingga nantinya akan mendapatkan evaluasi sekaligus peregisteran dan penomoran Perda.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dalam sambutannya mengatakan setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya pihaknya meminta kepada Wali Kota Tegal untuk segera menindaklanjuti. Yakni, dengan mengirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi.
"Sesuai mekanisme yang ada, setelah mendapatkan persetujuan maka raperda akan dibawa ke Pemprov Jateng untuk mendapatkan evaluasi. Karenanya, kami meminta kepada wali kota untuk segera menindaklanjuti," katanya.
BACA JUGA: BK Jadwalkan Kembali Pemanggilan Anggota DPRD Kota Tegal
BACA JUGA: Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disampaikan dalam Paripurna DPRD Kota Tegal
Sebelumnya, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Serta tim Asistensi yang telah melakukan pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029.
"Saya berharap kita dapat menyetujui raperda yang telah kita bahas dan diskusikan bersama. Untuk melangkah ke tahap berikutnya yaitu evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," katanya.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Budio Pradipto mengungkapkan, berita acara persetujuan DPRD yang baru saja ditandatangani dalam rapat paripurna. Serta hasil harmonisasi yang sudah disesuaikan dikirim Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk proses evaluasi.
"Nanti setelah proses evaluasinya turun kita menyesuaikan dan setelah proses tersebut dilalui. Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan nomor registrasi,” ungkap Budio.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


