BACA JUGA: Tinggalkan Buku Manual, Sekretariat DPRD Kota Tegal Pakai e-Tamu
BACA JUGA: Pemkot dan DPRD Kota Tegal Perkuat Pancasila dan Penanggulangan Kemiskinan Lewat Dua Perda Baru
Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan serta mampu melindungi masyarakat dan lingkungan hidup secara komprehensif di Kota Tegal.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan setelah disetujui, mekanisme selanjutnya yakni dibawa ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Itu, dilakukan untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur.
"Karenanya, kami mendorong kepada Wali Kota Tegal untuk segera membawa raperda tersebut agar bisa mendapatkan evaluasi," ujarnya.