TEGAL, radartegal.com - DPRD Kota Tegal menyetujui Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Itu, terungkap saat digelarnya Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada Selasa (6/10/2026).
Langkah regulatif ini menjadi fondasi penting dalam menata infrastruktur penanganan banjir sekaligus mematangkan agenda legislasi daerah sepanjang tahun 2026.
Komitmen Bersama Penataan Infrastruktur dan Regulasi
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, didampingi Wakil Ketua Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Seluruh fraksi di DPRD memberikan persetujuan akhir atas dua agenda legislasi penting tersebut.
Jajaran eksekutif tampak hadir mendampingi pimpinan dewan. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono hadir bersama Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, serta jajaran OPD, camat, dan lurah se-Kota Tegal.
BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Dorong Pembongkaran Median Jalan di Jalingkut Dipercepat
Persetujuan resmi ini menandai sinergi erat antara jajaran legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih tertata dan berkepastian hukum.
Penyesuaian Agenda Legislasi: Target Bertambah Jadi 12 Raperda
Dalam laporan hasil pembahasan, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tegal Sugiyono menjelaskan adanya penyesuaian target regulasi daerah. Pemkot dan DPRD sepakat mengevaluasi Propemperda 2026 yang semula memuat 10 Raperda menjadi 12 Raperda.
Perubahan ini merubah Keputusan DPRD Kota Tegal Nomor 32 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 20 November 2025 lalu. Sugiyono merincikan 12 Raperda yang masuk dalam Perubahan Propemperda Kota Tegal Tahun 2026:
- Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
- Raperda APBD Perubahan Kota Tegal Tahun Anggaran 2026
- Raperda APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2027
- Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
- Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Raperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Bahari
- Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Tegal Tahun 2011-2031
- Raperda Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Raperda Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
- Raperda Sistem Kesehatan Daerah
- Raperda Pemberdayaan Masyarakat
BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Setujui Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026
BACA JUGA: PDI Perjuangan Fasilitasi Berobat Gratis untuk 350 Warga, Ini Kata Ketua DPRD Kota Tegal
"Rancangan Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan di Tahun 2026 yaitu sebanyak dua Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026," papar Sugiyono.
Regulasi Drainase untuk Kota Bebas Genangan dan Banjir
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh fraksi, Bapemperda, Pansus, dan Tim Asistensi yang telah menuntaskan pembahasan Tepat waktu. Menurut Dedy Yon, keberadaan Perda Drainase Perkotaan sangat vital bagi kenyamanan dan kesehatan lingkungan masyarakat urban.
“Prasarana drainase berfungsi untuk mengalirkan air permukaan ke badan air atau bangunan resapan. Selain itu juga berfungsi sebagai pengendali kebutuhan air permukaan dengan tindakan untuk memperbaiki daerah genangan air dan banjir,” ungkap Dedy Yon.
Perda baru ini mengatur secara terperinci wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, tata cara penyelenggaraan, keterlibatan swasta dan masyarakat, hingga skema pembiayaan.