SEMARANG, radartegal.com — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Publik oleh DPRD Jawa Tengah terus dimaksimalkan agar tidak berakhir sekadar teks formal di atas kertas. Regulasi ini dirancang menjadi instrumen konkret untuk membenahi tata kelola birokrasi di lapangan.
Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menegaskan bahwa esensi dari aturan ini terletak pada dampak nyata yang dirasakan oleh publik secara langsung. Pemerintah daerah harus hadir secara nyata dalam memenuhi seluruh hak dasar warga.
Masyarakat kerap berhadapan langsung dengan urusan administratif, ketersediaan barang, hingga fasilitas jasa pemprov. Oleh sebab itu, tingkat kepuasan publik terhadap layanan menjadi cermin utama dari kualitas tata kelola pemerintahan Jawa Tengah.
Kepastian Hukum dan Transparansi Berbasis Digital
Proses penyusunan Raperda Pelayanan Publik ini bertujuan untuk membangun kepastian hukum yang mengikat seluruh pihak. Komitmen kuat dibutuhkan antara pemerintah daerah, badan penyelenggara, petugas lapangan, dan warga.
BACA JUGA: Pertunjukan Wayang Kulit Karanganyar: Langkah Sumanto Merawat Budaya Jawa
BACA JUGA: Strategi Kunci Ketua DPRD Jateng Sumanto agar Petani Punya Tiga Sumber Penghasilan
DPRD Jateng menilai pola lama yang kaku dan prosedural sudah tidak bisa dipertahankan. Regulasi anyar ini menuntut adaptasi terhadap perkembangan zaman demi menghadirkan proses yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Inovasi teknologi digital menjadi salah satu poin krusial yang diatur dalam Raperda tersebut. Kehadiran sistem digital diproyeksikan untuk memperluas jangkauan serta meningkatkan efektivitas layanan secara menyeluruh.
Mendorong Partisipasi Aktif dan Keterbukaan Publik
Selain akselerasi teknologi, Sumanto menggarisbawahi pentingnya posisi masyarakat dalam ekosistem pelayanan publik. Warga tidak boleh lagi diposisikan sekadar sebagai konsumen pasif tanpa suara.
Ruang seluas-luasnya dibuka bagi masyarakat untuk memberikan masukan, tanggapan, hingga aduan. Partisipasi warga mencakup tahap penyusunan kebijakan, pengawasan harian, hingga evaluasi berkala.
BACA JUGA: Tren Anggota DPRD Jateng Perempuan Merosot, Sumanto Minta Evaluasi
BACA JUGA: Mengubah HP Jadi Sumber Cuan: Sumanto Dorong Pemuda Karanganyar Jadi Afiliator dan Content Creator
Pembahasan Raperda Pelayanan Publik di tingkat dewan juga dipastikan berjalan transparan dan partisipatif. Langkah ini dilakukan agar aturan yang lahir benar-benar berdasar pada kebutuhan aktual warga Jawa Tengah.
Tolok Ukur Keberhasilan Regulasi
Kualitas sebuah rancangan peraturan daerah pada akhirnya diuji saat tahap implementasi di lapangan. Aturan yang tebal dan tertata rapi secara akademis akan sia-sia jika tidak membawa perbaikan nyata.