Awas Ditilang! Ini Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Selasa 15-09-2026,10:00 WIB
Reporter : Qurotul Faizah
Editor : Adi Mulyadi

Kelengkapan fasilitas pelindung meminimalkan dampak buruk risiko cedera. Warga diimbau tidak memodifikasi mesin demi menambah kecepatan.

3. Jalur Khusus dan Area Operasional

Kendaraan ini hanya diizinkan melintas pada jalur yang khusus. Jalur sepeda atau kawasan pemukiman menjadi lokasi yang aman.

Pengguna dilarang keras melintas di jalan raya utama kota. Area jalan umum memiliki risiko kecelakaan lalu lintas tinggi.

BACA JUGA: Jangan Dibiarkan Bahaya! Ini Trik Menyetel Rem Sepeda Listrik yang Lengket dan Mengunci

BACA JUGA: Cari Sepeda Listrik yang Mudah Dibawa Berpergian? Ini Pilihannya yang Paling Worth It

Kawasan zona bebas kendaraan menjadi lokasi favorit yang diperbolehkan. Trotoar bagi pejalan kaki juga dilarang untuk dilintasi unit.

Berikut empat area lokasi yang diperbolehkan untuk melintas:

1. Lajur khusus sepeda yang telah disediakan oleh pemerintah daerah setempat.

2. Kawasan komplek pemukiman warga yang aman dan minim lalu lintas umum.

3. Lapangan terbuka, area wisata terpadu, serta lokasi yang tertutup bagi mobil.

4. Kawasan bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day pada jam operasional.

Pemerintah kota terus menambah ketersediaan lajur khusus sepeda. Penambahan fasilitas ini mendukung sarana transportasi ramah lingkungan.

BACA JUGA: Pilihan Sepeda Listrik Lipat Ringan dan Ukuran Compact: Pas Banget Masuk Bagasi Mobil Small Hatchback

BACA JUGA: Bikin Telinga Risi? Ini Trik Ampuh Mengatasi Rem Sepeda Listrik Bunyi Bising dan Decit

4. Sanksi dan Tindakan Penertiban Petugas

Petugas kepolisian berhak menghentikan pengguna yang melakukan pelanggaran. Penindakan awal dilakukan dengan memberikan surat teguran tertulis.

Unit kendaraan dapat disita jika nekat melintasi jalan umum. Orang tua bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan anak.

Kategori :