2. Pengendara berusia 12 hingga 15 tahun wajib dalam pendampingan orang dewasa.
3. Batas kecepatan maksimum kendaraan dibatasi paling tinggi 20 kilometer per jam.
4. Komponen pembatas kecepatan otomatis wajib terpasang dan berfungsi dengan baik.
Petugas akan menghentikan unit yang melaju melebihi batas ketentuan. Tindakan edukatif diutamakan sebelum menerapkan sanksi yang berat.
BACA JUGA: 5 Keunggulan Sepeda Listrik Uwinfly Modern yang Bikin Hemat dan Praktis Setiap Hari
BACA JUGA: 5 Aksesori Wajib untuk Sepeda Listrik Harian agar Berkendara Lebih Aman dan Nyaman
2. Kelengkapan Keselamatan dan Pelindung Diri
Pengendara wajib mengenakan helm pelindung kepala yang sesuai standar. Lampu penerangan depan dan belakang harus selalu menyala terang.
Ketersediaan pemantul cahaya sangat penting saat malam hari. Pengendara wajib memenuhi syarat keselamatan berkendara secara lengkap.
Bel penanda suara harus dapat berfungsi dengan sangat baik. Komponen rem wajib diperiksa secara berkala sebelum digunakan.
Berikut empat kelengkapan keselamatan wajib pada unit sepeda listrik:
1. Helm pelindung kepala yang memenuhi standar keselamatan dengan pas.
BACA JUGA: Sepeda Listrik Merek Lokal atau Impor Tiongkok? Kenali Perbedaannya Sebelum Membeli
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Sepeda Listrik untuk Pelajar SMP, Nyaman Digunakan untuk Mobilitas Sehari-hari
2. Lampu penerangan utama di depan serta lampu penanda belakang aktif.
3. Pemantul cahaya atau reflektor yang terpasang jelas di bodi kendaraan.
4. Sistem pengereman yang responsif serta bel penanda suara yang berfungsi.