BREBES, radartegal.com– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2026 yang masih berjalan, DPMPTSP Kabupaten Brebes berhasil meraih predikat A- dengan kategori Sangat Baik, dengan nilai 4.317.
Hasil PEKPPP 2026 yang masih berjalan itu menunjukkan adanya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dibandingkan capaian sebelumnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Juwita Asmara menyampaikan hasil itu merupakan kinerja semua pegawai di lingkungan DPMPTSP Brebes. Khususnya dalam melayani perizinan dan lainnya ke masyarakat.
Menurutnya, hasil PEKPPP bukan sekadar pencapaian berupa angka dan predikat, tetapi menjadi bagian dari evaluasi untuk melihat sejauhmana pelayanan yang diberikan pemerintah daerah benar-benar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA: Perkuat Integritas dan Keberanian, Pemkab Brebes Gelar Penyuluhan Hukum
BACA JUGA: Pemkab Brebes Bersihkan Saluran Irigasi yang Bau di Pusat Kota
“Dari tahun 2025 lalu sudah cukup, dan sekarang di tahun 2026 kita mendapatkan nilai 4.17 dengan predikat A- atau Sangat Baik. Ini tentunya menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu 9 September 2026.
Dia berharap, proses PEKPPP yang masih berjalan hingga 11 September 2026 mendatang diharapkan nantinya bisa mendapatkan hasil yang maksimal. Kemudian, evaluasi dilakukan agar pelayanan perizinan dan nonperizinan dapat semakin mudah, cepat, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Dorong Pelayanan Perizinan Semakin Mudah
Sebagai perangkat daerah yang menangani penanaman modal serta pelayanan terpadu satu pintu, DPMPTSP Brebes memiliki peran penting dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat maupun dunia usaha dalam mendapatkan layanan administrasi dan perizinan.
Karena itu, kualitas pelayanan menjadi salah satu perhatian utama. Pelayanan yang efektif dan mudah diakses diharapkan dapat memberikan rasa nyaman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
BACA JUGA: Pemkab Brebes Tetapkan Perbup Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ormas
BACA JUGA: Pemkab Brebes Ikut Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah
Juwita mengatakan, pihaknya akan menjadikan hasil PEKPPP 2026 sebagai bahan evaluasi untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian yang telah diperoleh.
“Yang paling penting bukan hanya mendapatkan predikat, tetapi bagaimana pelayanan itu bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami akan terus melakukan perbaikan dan inovasi,” katanya.
Peningkatan capaian PEKPPP DPMPTSP Brebes juga menunjukkan adanya upaya berkelanjutan dalam membangun budaya pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Jadi Motivasi untuk Terus Berbenah
Predikat A- Sangat Baik dengan nilai 4,317 menjadi modal penting bagi DPMPTSP Brebes untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada tahun-tahun berikutnya.
BACA JUGA: Pengendalian Inflasi Jadi Perhatian, Pemkab Brebes Ikuti Rakor Kemendagri Bahas Harga Daging Ayam
BACA JUGA: Anggota DPRD Dukung Upaya Kesiapsiagaan Musim Kemarau oleh Pemkab Brebes
Evaluasi kinerja pelayanan publik juga menjadi kesempatan bagi setiap penyelenggara layanan untuk mengetahui bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki. Dengan demikian, capaian tahun 2026 tidak berhenti sebagai sebuah penghargaan, tetapi dapat menjadi dasar untuk menyusun langkah perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
Juwita berharap seluruh pegawai DPMPTSP Brebes dapat mempertahankan semangat memberikan pelayanan yang profesional, responsif dan berorientasi kepada masyarakat.
“Harapannya ke depan bisa lebih baik lagi. Predikat ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Brebes,” pungkasnya.