Pengusaha Tegal Cabut Maaf, Minta Hakim Tinggi Beri Keadilan

Senin 07-09-2026,17:15 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

​"Kami tidak sependapat jika perbuatan tersebut dikategorikan sebagai penganiayaan ringan. Detail penjelasannya kami paparkan dalam memori banding, termasuk sanggahan terkait lamanya masa hukuman," tegas Reza.

BACA JUGA: Tiga Saksi Kasus Penganiayaan Terhadap Pelajar SMP di Tegal Dimintai Keterangan

BACA JUGA: Polisi Segera Dalami Kasus Dugaan Pemukulan Terhadap staf SPPG di Tegal

​Status Penahanan Terdakwa Masih Berlanjut

​Mengenai status penahanan, JPU menjelaskan bahwa terdakwa saat ini masih berada di dalam tahanan. Meskipun masa hukuman dalam vonis PN Tegal 1 bulan 15 hari bertepatan dengan durasi penahanan sementara, proses hukum belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​Pengajuan banding otomatis menunda eksekusi putusan. Karena jaksa belum menerima penetapan resmi untuk mengeluarkan terdakwa, status penahanan mengacu pada penetapan PN Tegal sebelumnya yang berlaku hingga Oktober 2026.

​Penanganan perkara ini kini bergantung pada pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi dalam menilai berkas serta memori banding yang diajukan JPU dan korban.

Kategori :