"Kami tidak sependapat jika perbuatan tersebut dikategorikan sebagai penganiayaan ringan. Detail penjelasannya kami paparkan dalam memori banding, termasuk sanggahan terkait lamanya masa hukuman," tegas Reza.
BACA JUGA: Tiga Saksi Kasus Penganiayaan Terhadap Pelajar SMP di Tegal Dimintai Keterangan
BACA JUGA: Polisi Segera Dalami Kasus Dugaan Pemukulan Terhadap staf SPPG di Tegal
Status Penahanan Terdakwa Masih Berlanjut
Mengenai status penahanan, JPU menjelaskan bahwa terdakwa saat ini masih berada di dalam tahanan. Meskipun masa hukuman dalam vonis PN Tegal 1 bulan 15 hari bertepatan dengan durasi penahanan sementara, proses hukum belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pengajuan banding otomatis menunda eksekusi putusan. Karena jaksa belum menerima penetapan resmi untuk mengeluarkan terdakwa, status penahanan mengacu pada penetapan PN Tegal sebelumnya yang berlaku hingga Oktober 2026.
Penanganan perkara ini kini bergantung pada pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi dalam menilai berkas serta memori banding yang diajukan JPU dan korban.