Pasalnya, regulasi yang ada saat ini masih memberikan celah bagi siapa saja untuk membeli BBM, sehingga pihak SPBU tetap wajib melayani selama prosedur transaksi terpenuhi. Oleh karena itu, sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus rantai penimbunan BBM bersubsidi.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan dugaan indikasi kecurangan distribusi BBM bersubsidi di sekitar mereka melalui Pertamina Call Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti.