Terlibat Kecurangan BBM Subsidi, 180 SPBU Jateng-DIY Diberi Sanksi
Pers Conference ungkap kasus tindak pidana di bidang Migas Polda Jateng--
SEMARANG, radartegal.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan alokasi BBM bersubsidi. Langkah pengawasan ketat ini dilakukan demi memastikan bantuan energi dari pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Hingga awal September 2026, tercatat sebanyak 180 SPBU di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah dijatuhi sanksi. Angka ini mencakup sekitar 16 persen dari total 1.117 SPBU yang beroperasi di kawasan tersebut.
Penindakan ini berasal dari gabungan hasil investigasi internal Pertamina serta aduan langsung dari masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan di lapangan.
Rincian Pelanggaran dan Sanksi SPBU Nakal
Pjs Area Manager Comm Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Risky Diba Avrita, menjelaskan bahwa sanksi diberikan berdasarkan pelanggaran kesepakatan kontrak kerja sama antara SPBU dan Pertamina.
BACA JUGA: Pertamuda 2026 Dibuka: Pertamina Jaring Inovator Muda Wujudkan Karya Berdampak Nyata
Dari total SPBU yang terkena sanksi, sebanyak delapan titik berlokasi di wilayah DIY, sedangkan selebihnya tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Adapun 180 SPBU tersebut terdiri dari delapan SPBU di DIY dan sisanya di Jateng.
Jenis pelanggarannya beragam mulai dari terbanyak 97 diantaranya penyaluran tidak sesuai peruntukan/ketentuan, CCTV tidak sesuai ketentuan 25 SPBU. Serta Sarfas tidak sesuai ketentuan tujuh SPBU.
Jenis hukuman yang disiapkan Pertamina pun bervariasi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pengelola maupun operator SPBU.
"Sanksi yang dijatuhkan juga beragam, mulai dari surat peringatan hingga penghentian penyaluran selama waktu tertentu," tambahnya.
BACA JUGA: Serambi My Pertamina Manjakan Pengunjung dengan Fasilitas yang Bisa Meng-Charge Tenaga
BACA JUGA: Libur Sekolah, Pertamina Pertebal Stok Pertalite Hingga 18% di SPBU se-Jateng DIY
Peran Aduan Masyarakat dan Batas Kewenangan Pertamina
Sektor pengawasan masyarakat memegang peranan sangat vital dalam pembongkaran kasus ini. Sekitar 40 persen dari total penindakan berawal dari laporan warga yang masuk lewat saluran resmi perusahaan.
Meski demikian, Pertamina menegaskan bahwa kewenangan penindakan pihak mereka terbatas pada ranah internal lembaga penyalur, seperti operator dan manajemen SPBU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




