Raperda RTRW dan Pilkades Dikebut Bapemperda DPRD Brebes

Kamis 03-09-2026,17:45 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto

BREBES, radartegal.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Brebes mengevaluasi progres pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam agenda pembentukan peraturan daerah. Pembahasan itu mencakup Raperda yang masih dalam proses, menunggu hasil fasilitasi, hingga Raperda yang telah siap untuk difinalisasi.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Brebes, Muhaimin Sadirun mengatakan, dari delapan Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk, empat Pansus telah menyelesaikan tugasnya. Sementara empat Pansus lainnya masih menjalankan proses pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ya, hari ini rapat membahas Raperda yang lagi berjalan, kemudian yang lagi nunggu hasil fasilitasi, dan yang sudah siap finalisasi, dan Raperda yang akan dibahas di bulan berikutnya. Dari Pansus yang sudah kita bentuk, ada delapan Pansus. Eh yang empat sudah menyelesaikan tugasnya. Kemudian tinggal empat Pansus lagi berjalan pembahasan sebagaimana ketentuan undang-undang.” ujar Muhaimin usai pembahasan Raperda RTRW di ruang rapat Komisi II, Rabu 2 September 2026.

Dia menerangkan, semua agenda pembentukan raperda sudah ada perkembangan pembahasan yang terus dilakukan. Raperda yang telah dibahas mencapai delapan, ditambah dengan Raperda wajib yang menjadi bagian dari agenda pembentukan peraturan daerah, keseluruhan agenda yang menjadi perhatian Bapemperda saat ini berada pada angka 16 Raperda.

BACA JUGA: Ajib Ach! Anggota DPRD Brebes Pamor Wicaksono Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif

BACA JUGA: Anggota DPRD Brebes Dukung Penangguhan Penerima PKH dan BPNT Terindikasi Judol, Verifikasi Diperketat

Dalam proses pembahasan, lanjutnya, sejumlah Raperda masih menghadapi beberapa kebutuhan kelengkapan maupun dasar regulasi. Untuk Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), pembahasan masih menunggu landasan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sementara untuk Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), masih diperlukan sejumlah kelengkapan dokumen, di antaranya terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta hasil kajian dari Universitas Diponegoro (Undip).

Muhaimin menegaskan, Bapemperda memandang Raperda RTRW dan Raperda Pilkades merupakan dua Raperda yang perlu mendapat perhatian untuk segera dibahas dan diselesaikan. Kedua regulasi tersebut dinilai memiliki urgensi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Brebes.

“Ya, Raperda yang urgent untuk segera dibahas dan segera diselesaikan adalah Raperda RTRW dan Pilkades.” tegasnya.

Bapemperda bersama Pansus terkait akan terus mendorong penyelesaian pembahasan Raperda sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan agar setiap Raperda yang disusun memiliki landasan yang kuat, memenuhi kelengkapan substansi, serta dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Brebes.

Kategori :