Pemerhati kebijakan publik Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, S.H., M.Hum., menilai bahwa proses perizinan untuk Helen Night Mart memang belum sepenuhnya rampung. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari otoritas terkait.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Kota Tegal Panggil OPD Terkait Perizinan Tempat Hiburan Malam yang Ditolak Warga
BACA JUGA: Picu Keresahan Warga, Ketua DPRD Kota Tegal Desak Penundaan Pembukaan Tempat Hiburan Malam
"Jika ditemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol sebelum izin resminya diterbitkan, pemerintah sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi," jelas Hamidah.
Hamidah juga mengingatkan agar instansi terkait melakukan pengawasan secara adil dan menyeluruh, tidak hanya terfokus pada Helen Night Mart, melainkan juga menyasar hotel, toko, atau tempat usaha lain yang menjalankan aktivitas serupa di Kota Tegal.
Tentang Jalannya Diskusi Panel
Sebagai Informasi, diskusi panel yang berjalan dinamis ini dipandu oleh Abdullah Sungkar selaku moderator. Selain Sekda Kota Tegal dan pakar hukum, acara ini juga dihadiri oleh para tokoh dari Nahdlatul Ulama (NU), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), serta sejumlah budayawan Kota Tegal.
Selain fokus pada isu minol, forum ini juga mengkaji implementasi Perda tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, termasuk aturan batasan usia minimum bagi pengunjung tempat hiburan demi menjaga ketertiban sosial.