Strategi Peningkatan Kompetensi ASN Pemkot Tegal Hadapi Era Digital

Strategi Peningkatan Kompetensi ASN Pemkot Tegal Hadapi Era Digital

MoU - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono tandatangani dokumen MoU dengan perguruan tinggi di Semarang untuk peningkatan kompetensi ASN Pemkot Tegal.-istimewa-

TEGAL, radartegal.com – Peningkatan kompetensi ASN Pemkot Tegal terus digenjot menghadapi tantangan di era digital. Salah satu strateginya, yakni Pemerintah Kota Tegal menggandeng Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang guna memperkuat kompetensi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Nota kesepahaman (MoU), Pemkot Tegal dengan UNTAG, diteken langsung Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dan Rektor UNTAG Semarang, Suparjo, di Gedung Adipura. 

Kolaborasi ini dirancang untuk menyelaraskan program kedua belah pihak sekaligus melejitkan potensi daerah lewat pelayanan publik yang lebih prima.

Tak sekadar seremonial, acara ini langsung dilanjutkan dengan workshop bertajuk strategi pengembangan kompetensi hukum bagi pegawai pemerintahan di era transformasi digital.

BACA JUGA:Rahasia Sukses MPLS Kota Tegal: Intip Rekomendasi Teka-Teki MPLS Paling Kreatif, Bikin Siswa Baru Cepat Akrab

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal dan Pemkot Bahas Tindak Lanjut Temuan BPK, 96 Persen Kasus Sejak 2005 Berhasil Dituntaskan

Transformasi Digital dan Melek Hukum ASN Pemkot Tegal

Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, menegaskan bahwa kolaborasi dengan dunia akademisi merupakan kebutuhan mutlak agar birokrasi tidak gagap menghadapi perkembangan zaman.

"Kami berharap sharing dalam ruang belajar hari ini mampu memberikan pandangan untuk menjawab tantangan zaman di era digital, sekaligus mendukung pembangunan daerah dan nasional," ujar Agus.

Menurutnya, pemahaman hukum yang matang adalah pondasi wajib bagi AParatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tegal untuk melahirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. 

Hubungan harmonis antara umara (pemerintah) dan akademisi ini diharapkan melahirkan inovasi yang langsung dirasakan manfaatnya oleh warga Tegal.

BACA JUGA:Pemkot Tegal Sabet Juara 3 Kategori Stand PPI di Jateng Fair 2026

BACA JUGA:Upacara Hari Koperasi di Tegal Berlangsung di Makam Pahlawan, Ini Tujuannya!

Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang, Dr Edi Pranoto SH MHum, mengingatkan bahwa digitalisasi birokrasi wajib memiliki payung hukum yang jelas agar tidak memicu masalah di kemudian hari.

"Setiap inovasi dan transformasi pelayanan publik harus tetap berpijak pada landasan hukum yang kuat agar berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," kata Edi Pranoto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: