“Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun terkait pendaftaran murid baru. Semua kebutuhan operasional sudah dianggarkan melalui BOSP. Jika ada pihak yang meminta biaya, itu merupakan pelanggaran,” tegasnya.
BACA JUGA: Isu Teror Pocong Hoaks! Polres Brebes Minta Warga Tetap Tenang dan Waspada
BACA JUGA: Raih Medali Emas, Atlet PTMSI Brebes Ukir Sejarah di Kejurprov
Lah selanjutnya, Dindikpora Brebes akan melakukan sosialisasi secara daring maupun luring agar masyarakat memahami alur dan mekanisme pendaftaran baru. Sekolah-sekolah juga diminta membentuk panitia penyelenggara guna memastikan pelayanan berjalan optimal.
Melalui penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi, dan komitmen pelayanan tanpa pungutan, Pemkab Brebes berharap SPMB 2026 menjadi langkah nyata menghadirkan layanan pendidikan yang bersih, mudah diakses, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta masyarakat.