Proses Perizinan Melalui OSS, DPMPTSP Brebes Imbau Pelaku Usaha Siapkan Data Lengkap
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mulai menyiapkan data secara lengkap.(istimewa)--
BREBES, radartegal.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mulai menyiapkan data secara lengkap sebelum mengajukan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kelengkapan tersebut menjadi modal penting dalam melakukan pengajuan perizinan usaha dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Juwita Asmara, mengajak pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga proses pengajuan dimulai.
Data-data yang dibutuhkan sebaiknya disiapkan sejak awal sehingga ketika melakukan pendaftaran atau pengurusan perizinan melalui OSS, pelaku usaha tidak mengalami kendala akibat data yang belum lengkap.
BACA JUGA: Dekatkan Layanan ke Warga, DPMPTSP Buka Layanan Perizinan di Brebes Expo 2026
BACA JUGA: Kepala DPMPTSP Beri Apresiasi Dua Pegawai Berkinerja Terbaik
“Persiapan data pelaku usaha penting dilakukan sejak awal. Dengan data yang lengkap dan sesuai, proses pengajuan perizinan melalui OSS diharapkan dapat berjalan lebih lancar,” ujar Juwita Asmara.
Data Identitas Pelaku Usaha
Sejumlah data pribadi yang perlu dipersiapkan pelaku usaha antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, serta tempat dan tanggal lahir.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu menyiapkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang perseorangan. Untuk data kontak dan domisili, pelaku usaha perlu memastikan alamat domisili serta nomor telepon dan/atau alamat surat elektronik (e-mail) yang digunakan masih aktif.
Data kontak yang aktif penting untuk mendukung komunikasi maupun penyampaian informasi berkaitan dengan proses perizinan berusaha.
BACA JUGA: DPMPTSP Brebes Sosialisasikan Jaminan Sosial Pekerja dan Kepatuhan Perizinan Berusaha
BACA JUGA: Gelar Forum Komunikasi Publik, DPMPTSP Brebes Tampung Masukan dalam Tingkatkan Kualitas Layanan
Data Pendukung Juga Harus Disiapkan
Selain identitas diri, terdapat sejumlah data pendukung lain yang perlu diperhatikan. Di antaranya kebutuhan kepemilikan akses kepabeanan, kebutuhan kepemilikan Angka Pengenal Importir (API), status laporan ketenagakerjaan, serta status kepesertaan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



