Tiga Raperda Dibahas, DPRD Kota Tegal Gelar Publik Hearing

Sabtu 16-05-2026,21:00 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

Selanjutnya, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Fenomena perubahan lahan pertanian menjadi non pertanian menjadi tren saat ini termasuk di Kota Tegal.

BACA JUGA: Tutup Masa Persidangan II 2025/2026, DPRD Kota Tegal Gelar Rapat Paripurna

BACA JUGA: Anggaran Tak Sebanding dengan Tugas Petugas Posyandu, Anggota DPRD Kota Tegal Prihatin

"Dorongan pemukiman dan pembangunan industri. Serta infrastruktur kerap diprioritaskan karena dinilai memberikan keuntungan ekonomis yang lebih cepat," sambungnya.

Menurutnya, petani terpaksa menjual sawah karena tidak ada bantuan alat, modal, dan kepastian harga. Sehingga pilihan ini menjadi rasional karena kebutuhan hidup mendesak dan serta pengembang menawarkan harga lahan yang tinggi.

Seharusnya, imbuh Kusnendro, lahan pertanian bukan sekadar area budi daya. Namun lahan pertanian menjadi pilar utama ketahanan dan kedaulatan pangan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan masyarakat sekitar.

Kusnendro juga berharap, Public hearing bukan sekadar formalitas. Tetapi momentum penting untuk menghadirkan regulasi yang benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat. Sehingga, pihaknya mengharapkan partisipasi aktif para peserta untuk memberikan saran, kritik, maupun rekomendasi yang konstruktif.

"Semoga public hearing ini menghasilkan kesepakatan yang terbaik demi kemajuan Kota Tegal. Mari kita wujudkan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mampu menjawab tantangan masa depan,” pungkasnya. 

Kategori :