Tiga Raperda Dibahas, DPRD Kota Tegal Gelar Publik Hearing

Sabtu 16-05-2026,21:00 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

TEGAL, radartegal.com - Dalam rangka pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menggelar Public Hearing, Rabu, 13 Mei 2026 kemarin. Kegiatan dibuka secara langsung Ketua DPRD Kusnendro ST dengan moderator H Sisdiono S.Pd. 

Kegiatan juga menghadirkan Ketua Pansus VII DPRD Kota Tegal, H Susanto Agus Priyono, Ketua Pansus VII Fathul Imam dan Ketua Pansus IX Hj Nurfitriani. Turut hadir dalam kesempatan itu, Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal dan sejumlah kepala OPD terkait.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kusnendro mengatakan penyelenggaraan public hearing merupakan wujud komitmen bersama. Antara, pemerintah daerah, DPRD serta masyarakat, untuk memastikan setiap kebijakan daerah disusun secara partisipatif, transparan, akuntabel dan melibatkan seluruh unsur masyarakat.

“Kami percaya, regulasi yang baik lahir dari proses yang membuka ruang dialog, kritik dan masukan dari masyarakat,” katanya.

BACA JUGA: Minta Kejelasan Regulasi dan Kenaikan Tarif, Pengendara Ojol di Tegal Temui DPRD Kota Tegal

BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Tegal Ikuti Cek Kesehatan Gratis di Tegal Barat

Menurut Kusnendro, tujuan digelarnya publik hearing yakni untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam rangka menyempurnakan draft Raperda. Sehingga benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Selain itu, juga memberikan legitimasi sosial. Sehingga Raperda yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif," ujarnya.

Kusnendro mengungkapkan tiga Raperda yang dibahas memiliki dampak yang luas dan mendasar. Utamanya, bagi kehidupan sosial, ekonomi dan keamanan di Kota Tegal.

Kusnendro berharap Raperda penyelengaraan penanggulangan kebakaran dan Penyelamatan dapat dilakukan secara optimal. Sehingga dampak kejadian kebakaran berupa resiko terhadap keselamatan jiwa sebisa mungkin bisa dihindari dan resiko kerugian harta benda sebisa mungkin diminimalisasi.

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Pertemukan Mahasiswa dengan Wali Kota

BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal Digelar, Ini Tiga Agendanya

Kemudian, ujar Kusnendro, Raperda tentang perubahan kedua atas perda 7/2018 tentang pengelolaan barang milik daerah. Perlunya dibentuk Raperda ini, karena saat ini inventarisasi barang milik daerah belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah

"Selain itu dari sisi kepastian hukum, dimaksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan standarisasi hukum terhadap hasil inventarisasi barang milik daerah. Dengan mewajibkan inventarisasi aparat intern pengawas pemerintah (apip) melalui inspektorat, serta dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah," jelasnya.

Kusnendro menambahkan, Raperda ini diperlukan untuk mewujudkan tertib administrasi dan fisik. Guna optimalisasi pelayanan publik untuk peningkatan pendapatan asli daerah.

Kategori :