PEMALANG, radartegal.com - Kepolisian Resor Pemalang menangkap seorang pria lanjut usia berinisial N (60), warga Desa Lawangrejo. N ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap cucunya sendiri. Penangkapan dilakukan pada Jumat 17 April 2026.
Dugaan kasus pencabulan tersebut terungkap setelah istri pelaku berinisial S melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut bermula dari keluhan korban kepada neneknya saat buang air kecil (BAK).
Mendapati keluhan tersebut, S segera membawa korban ke klinik untuk menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka robek pada alat kelamin korban yang diduga akibat benda tumpul.
Setelah menerima hasil medis, S kemudian melaporkan suaminya N ke polisi. "Jadi pelapornya istri dari pelaku," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang, AKP Johan Widodo.
BACA JUGA: Cabuli Anak Tirinya, Pria di Pemalang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Lampu Merah Gandulan Pemalang
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali. Aksi tersebut dilakukan di dalam rumah, tepatnya di kamar mandi dan kamar tidur.
"Hasil pemeriksaan sementara, N melakukan perbuatannya berulang kali, di kamar mandi dan kamar tidur rumahnya," kata AKP Johan Widodo.
Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak guna pemulihan trauma. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.