radartegal.com– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan insentif besar bagi pemilik kendaraan bekas. Melalui kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II), masyarakat kini dapat mengurus balik nama tanpa dikenai biaya pajak pokok tersebut. Langkah ini diambil untuk mendorong tertib administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Berlaku sejak awal Januari 2025, program ini menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak.
Stimulus Pajak dan Diskon Tambahan
Plt. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhamad Masrofi, menyampaikan bahwa program ini dirancang sebagai stimulus untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini kami juga memberikan apresiasi berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% bagi wajib pajak,” ujar Masrofi di Semarang, Rabu 8 April 2026.
BACA JUGA: Kenaikan Pajak Kendaraan Dikeluhkan Masyarakat, DPRD Jateng Tindaklanjuti
BACA JUGA: Garansi Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, Gubernur Jateng Justru Beri Diskon 5 Persen
Namun, perlu dicatat bahwa pembebasan ini hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Masyarakat tetap diwajibkan memenuhi kewajiban lainnya, seperti:
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
- Biaya administrasi penerbitan STNK dan TNKB (Pelat Nomor).
Mengapa Harus Balik Nama Sekarang?
Masrofi mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan atas nama orang lain agar segera memanfaatkan momentum ini. Melakukan balik nama memberikan keuntungan ganda:
- Kepastian Hukum: Legalitas kepemilikan kendaraan menjadi lebih kuat dan sah di mata hukum.
- Kemudahan Administrasi: Pemilik baru tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama saat membayar pajak tahunan.
- Akurasi Data: Membantu pemerintah dalam pemutakhiran data kepemilikan kendaraan di Jawa Tengah.
BACA JUGA: Heboh Pajak Makanan di Media Sosial, Bapenda Kabupaten Tegal Pastikan Selektif dan Sesuai Perda
BACA JUGA: Adukan 7 Tuntutan, Puluhan Pemborong Tegal Geruduk DPRD: Soroti Pajak MBLB hingga Jaminan Tunai
Syarat dan Cara Pengurusan
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, cukup mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah terdaftar dengan membawa dokumen berikut:
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi).
- Kuitansi Pembelian kendaraan yang sah (bermaterai).
- Hasil Cek Fisik kendaraan (dilakukan di Samsat).
Pemprov Jateng berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran warga dalam menertibkan administrasi kendaraan mereka, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada optimalisasi penerimaan daerah untuk pembangunan Jawa Tengah.