Bahaya Tramadol dan Tembakau Gorila di Tegal: Dari Risiko Stroke Muda hingga Gangguan Jiwa

Rabu 08-04-2026,15:43 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

SLAWI, radartegal.com – Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Pantura, khususnya Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Brebes, kini memasuki fase mengkhawatirkan. Penyalahgunaan obat keras jenis Tramadol dan narkotika Tembakau Gorila mulai mendominasi kalangan pelajar, memicu risiko kesehatan serius mulai dari stroke hingga gangguan jiwa permanen.

Tramadol Ilegal Incar Pelajar SMP dan SMA di Tegal

Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Kota Tegal Solikhah Ernawati, mengungkapkan bahwa Tramadol menjadi jenis obat yang paling sering disalahgunakan. Meski secara medis berfungsi sebagai pereda nyeri, distribusi ilegal di luar jalur farmasi telah menciptakan krisis ketergantungan pada remaja.

“Tramadol ini obat medis, tapi sekarang beredar secara ilegal. Itu jelas melanggar hukum, bahkan ancaman bagi pengedarnya bisa sampai 12 tahun penjara,” tegas Ernawati saat ditemui di Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, Rabu 8 April 2026.

Fenomena ini tidak hanya menyasar pelajar laki-laki, tetapi juga merambah ke pelajar perempuan di tingkat SMP hingga SMA.

BACA JUGA: Peredaran Tramadol di Kabupaten Tegal Meresahkan, Bupati Ischak Maulana: Tidak Bisa Dianggap Sepele

BACA JUGA: Marak ‘Warung Aceh’ di Brebes: 14 Pelajar Jadi Korban Penyalahgunaan Obat Berbahaya

Bahaya Jangka Panjang: Risiko Stroke dan Kejang

Dampak dari penggunaan obat keras tanpa resep ini jauh melampaui sekadar mual atau pusing. BNN menyoroti adanya peningkatan kasus stroke di usia muda akibat konsumsi dosis tinggi yang terus meningkat.

  • Efek Jangka Pendek: Mual, muntah, dan pusing hebat.
  • Efek Jangka Panjang: Kecanduan kronis, kejang-kejang, nyeri sendi ekstrem (sakau), hingga kerusakan saraf permanen.
  • Tembakau Gorila: Pemicu Skizofrenia dan Gangguan Jiwa

Selain obat keras, ancaman Tembakau Sintetis (Tembakau Gorila) juga kian nyata. Berbeda dengan Tramadol, zat ini masuk dalam kategori narkotika dengan efek halusinasi yang sangat kuat.

Menurut Ernawati, banyak pengguna yang berakhir di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) karena mengalami Skizofrenia Paranoid setelah mengonsumsi tembakau sintetis tersebut.

BACA JUGA: Tegas! Kodim Tegal Bakal Tindak Tegas Oknum Anggota Jika Terbukti Bekingi Peredaran Obat Berbahaya Ilegal

BACA JUGA: Bupati Tegal Instruksikan Kepala Sekolah Perkuat Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Obat

Urgensi Perda P4GN di Kabupaten Tegal

BNN mendorong Pemerintah Kabupaten Tegal untuk segera menerbitkan regulasi daerah terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Saat ini, Kota Tegal dan Kabupaten Brebes telah memiliki payung hukum berupa Perda dan Perbup. Sementara itu, Kabupaten Tegal dinilai perlu mempercepat aturan teknis ini agar seluruh instansi dapat bergerak terintegrasi dalam langkah pencegahan.

Data Rehabilitasi BNN 2026

Sepanjang periode Januari hingga April 2026, BNN Kota Tegal mencatat:

  • 26 Orang Menjalani Rehabilitasi: Meliputi wilayah Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Brebes.
  • Layanan Gratis: Proses rehabilitasi dilakukan atas persetujuan keluarga tanpa dipungut biaya.
  • Rujukan Khusus: Kasus kategori berat dirujuk langsung ke Balai Rehabilitasi di Bogor.

BACA JUGA: Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Tegal, DPRD Minta Penindakan Tegas

Kategori :