SLAWI, radartegal.com – Upaya memperkuat integritas birokrasi terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Tegal melalui pengarahan antikorupsi yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, Senin, 7 April 2026.
Kegiatan ini dihadiri seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal serta para kepala bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal. Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.
Pengarahan Antikorupsi Pemkab Tegal
Inspektur Kabupaten Tegal Saidno mengungkapkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari dialog antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya diikuti kepala daerah se-Jawa Tengah.
Dari sisi capaian, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 menunjukkan tren positif. Kabupaten Tegal mencatat indeks 77,07 atau meningkat 3,98 poin dibanding tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Perbaiki Jalan Rusak yang Terbengkalai 2 Tahun, Pemuda di Karangmulya Tegal Galang Donasi
Namun, capaian tersebut masih berada pada kategori waspada atau zona kuning.
“Peningkatan ini patut diapresiasi, tetapi masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama,” ujar Saidno.
Ia menyoroti sejumlah aspek yang perlu dibenahi, mulai dari optimalisasi prosedur pelayanan hingga penguatan budaya antikorupsi. Selain itu, toleransi terhadap penyimpangan dinilai masih perlu ditekan.
Di sisi lain, upaya pencegahan terus menunjukkan progres. Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025 mencapai 90,87 persen dan masuk kategori baik.
“Secara nilai memang sedikit menurun karena perubahan indikator, tetapi secara peringkat justru meningkat,” jelasnya.
BACA JUGA:ADPD 2027 Tidak Dipangkas, Bupati Tegal: Demi Stabilitas Desa
BACA JUGA:1.479 Jemaah Haji Kabupaten Tegal Siap Berangkat, Calhaj Termuda Berusia 17 Tahun asal Bandasari
Perbaikan juga terlihat pada tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang meningkat dari 91 persen menjadi 94,96 persen pada akhir semester II 2025. Meski demikian, masih terdapat 5,04 persen rekomendasi lama yang perlu segera diselesaikan.
Menurut Saidno, korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berdampak pada keadilan sosial, pertumbuhan ekonomi, dan iklim investasi. Karena itu, ia menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi.