BREBES, radartegal.com – Jelang perayaan hari raya, Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Inspektorat Daerah memberikan imbauan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Brebes Nomor: 100.3.4.2/288/III/2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Surat edaran tersebut menegaskan kalau ASN harus tetap menjaga integritas dan tidak boleh menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan.
Inspektur Kabupaten Brebes Apri Sudarmoko mengatakan dengan adanya surat edaran tersebut diharapkan seluruh ASN di Brebes dapat mematuhinya. Dengan artian, jelang Idul Fitri 2026 ini seluruh ASN dilarang menerima bingkisan atau hadiah dalam bentuk apapun.
“Dalam perayaan hari raya, seluruh ASN dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun dari pihak lain," ujarnya.
BACA JUGA: Selama Puasa, Jam Kerja ASN Brebes Berubah
BACA JUGA: Ada Kelebihan Potongan Pajak di Gaji dan Tunjangan Guru ASN Brebes, Ini Penjelasan Kepala BPKAD
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pencegahan korupsi yang terus digencarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Apabila gratifikasi yang diterima berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau memiliki masa kedaluwarsa, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Hal itu tetap harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan serta dokumentasi penyerahannya.
Selain itu, saat libur Lebaran nanti seluruh pegawai tidak boleh menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama momentum hari raya. Contohnya seperti kendaraan dinas atau lainnya.
"Adanya imbauan ini diharapkan benar-benar dijalankan oleh seluruh ASN. Sehingga bisa tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya.