Snack dan Oleh-Oleh pada Tugas Akhir Mahasiswa: Garis Tipis Bernama Gratifikasi
PENULIS: Deddy Utomo, S.Kep.,Ns.,SKM.,M.HKes - Dosen Poltekkes Kemenkes Semarang - Prodi D3 Keperawatan Tegal - Pengampu Mata Kuliah PBAK.--
radartegal.com - BULAN Juni menjadi periode yang sibuk di banyak perguruan tinggi. Ruang-ruang sidang dipenuhi wajah tegang mahasiswa tingkat akhir yang sedang mempertanggungjawabkan karya ilmiah sebagai syarat kelulusan.
Di tengah suasana akademik yang serius itu, terdapat pemandangan yang hampir selalu hadir dan dianggap biasa: sekotak snack di meja penguji.
Bagi sebagian mahasiswa, menyediakan makanan ringan saat sidang merupakan bentuk penghormatan kepada dosen penguji yang telah meluangkan waktu.
Di beberapa kampus, kebiasaan ini bahkan telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi semacam tradisi tidak tertulis. Respons dosen pun beragam.
Ada yang menerima dan menganggapnya sebagai bentuk keramahan, ada yang membiarkannya karena sudah menjadi kebiasaan, tetapi tidak sedikit pula yang memilih menolak dengan halus.
Fenomena serupa juga sering terjadi setelah proses tugas akhir selesai. Sebagian mahasiswa memberikan bingkisan atau oleh-oleh kepada dosen pembimbing maupun penguji sebagai ungkapan terima kasih atas bimbingan selama berbulan-bulan.
Karena proses akademik telah selesai dan nilai sudah keluar, banyak pihak beranggapan bahwa pemberian tersebut tidak lagi bermasalah. Niatnya tulus, sekadar balas budi dan penghormatan.
Namun, di sinilah terdapat garis tipis yang perlu dipahami bersama, yaitu gratifikasi.
Dalam perspektif hukum dan budaya antikorupsi, gratifikasi tidak selalu identik dengan suap. Gratifikasi dapat berupa pemberian dalam arti luas, baik uang, barang, diskon, komisi, fasilitas, maupun bentuk pemberian lainnya yang diterima seseorang karena jabatan atau kedudukannya.
Masalahnya bukan semata pada nilai barang yang diberikan, melainkan pada hubungan antara pemberi dan penerima serta potensi munculnya konflik kepentingan.
Tentu saja tidak adil jika setiap snack yang diletakkan di meja sidang langsung dicap sebagai tindakan koruptif. Demikian pula tidak semua bingkisan yang diberikan mahasiswa kepada dosen harus dipandang sebagai bentuk suap terselubung.
Akan tetapi, pendidikan antikorupsi mengajarkan bahwa integritas tidak hanya berbicara tentang niat, melainkan juga tentang persepsi, kepantasan, dan potensi pengaruh yang dapat muncul dari suatu pemberian.
Di sinilah sering muncul perbedaan pandangan. Sebagian orang menilai bahwa selama nilainya kecil dan diberikan dengan tulus, tidak ada masalah. Sebaliknya, ada yang berpendapat bahwa kebiasaan tersebut sebaiknya dihindari karena dapat menciptakan budaya yang kurang sehat.
Mahasiswa yang tidak mampu menyediakan konsumsi bisa merasa tidak enak atau khawatir dianggap kurang menghargai dosen. Padahal penghormatan kepada dosen tidak seharusnya diukur dari ada atau tidaknya bingkisan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


