DPRD Kabupaten Tegal Terima Audiensi PKL Gajahmada Slawi

Rabu 04-03-2026,21:45 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

SLAWI, radartegal.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal menerima audiensi pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di sepanjang Jl. Gajah Mada Slawi, Rabu, 26 Februari 2026. Pada kesempatan itu, mereka meminta kejelasan nasib setelah berulang kali terkena razia Satpol PP di koridor jalan yang kini telah ditata dengan rapi.

Perwakilan para pedagang diterima langsung Ketua Komisi I, Abu Su’ud dan Ketua Komisi II Muhammad Alfian Adipradana. Audiensi juga menghadirkan perwakilan eksekutif, di antaranya Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Imam Rudy Kurnianto, serta Kepala Satpol PP Agus Sukoco.

Dalam penyampaiannya, Ketua Paguyuban PKL Gajahmada Slawi, Agun Arofik mengungkapkan, para pedagang sebenarnya menyadari adanya larangan berjualan di trotoar. Namun akibat desakan ekonomi membuat mereka untuk bertahan berjaualan di lokasi tersebut.

“Kami sadar aturan memang melarang. Karena itu kami datang ke DPRD ingin meminta izin agar tetap bisa berjualan di Jalan Gajahmada,” ungkap Agun.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kabupaten Tegal Turun Langsung, Tinjau Dampak Bencana Abrasi dan Banjir di Suradadi

BACA JUGA: Jalankan Fungsi Pengawasan, DPRD Kabupaten Tegal Terima Audiensi dengan Masyarakat

Menurut Agun, saat ini, paguyuban tersebut menaungi 25 pedagang yang mayoritas menjajakan menu angkringan seperti nasi bungkus dan kopi. Selama ini para pedagang terjebak dalam pola “kucing-kucingan” dengan petugas.

“Kalau ada petugas kami geser, kalau tidak ada kami jualan lagi. Jujur kami tidak nyaman. Kami membutuh solusi nyata agar bisa mencari nafkah dengan tenang,” tambahnya.

Agun juga menyampaikan semakin menjamurnya “Starling” atau pedagang kopi keliling di kawasan tersebut. Diperkirakan ada sekitar 96 pedagang kopi sepeda yang belum masuk dalam paguyuban, dan hal tersebut ikut menambah kepadatan di area Jalan Gajahmada.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto, menegaskan sesuai Peraturan Bupati (Perbup), Jalan Gajahmada memang bukan zona untuk PKL. Kendati demikian, sebagai solusi pemerintah menyarankan para pedagang untuk bergabung ke Alun-Alun Hanggawana Slawi.

BACA JUGA: Bantu Warga, Ragil Tresna Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Terjun Langsung di Lokasi Banjir Sidaharja

BACA JUGA: Ketua DPRD Kabupaten Tegal Berikan Bantuan Pada Pengungsi di Padasari

”Jalan Gajahmada sejak awal memang didesain sebagai koridor rapi tanpa PKL. Jadi kami arahkan pedagang ke Alun-Alun Hanggawana yang merupakan satu dari 11 titik resmi PKL di Kabupaten Tegal,” jelas Rudi.

Rudi juga menjelaskan Pemkab Tegal tengah mematangkan konsep penataan ulang Alun-Alun Hanggawana. Untuk menampung tambahan pedagang, pihak pemkab akan mengoptimalisasi lahan.

Dengan menjadikan area alun-alun untuk prioritas bagi PKL. Sementara kantong parkir baru akan dibuat dengan mengalihkan parkir kendaraan ke halaman Gedung Korpri agar area dalam alun-alun lebih luas dan tertib, Dinas Perhubungan dan DPUPR juga akan dilibatkan untuk penataan akses jalan.

Kategori :