BREBES, radartegal.com - Panitia Seleksi (Pansel) terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama mengumumkan ada 45 peserta di lelang pejabat eselon II tersebut. Lima diantaranya memperebutkan kursi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Brebes.
Diketahui, Pemkab Brebes saat ini tengah melakukan tahapan pengisian kekosongan jabatan eselon II ditinggalkan oleh pejabat lama yang pensiun dan mutasi. Total ada sembilan jabatan eselon II yang kosong di Kabupaten Brebes.
Dan saat ini, Pansel sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi para pelamar. Dari 50 peserta, total ada 45 yang dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan lima lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dari sembilan jabatan eselon II yang dilelang salah satunya yakni Kepala DPMPTSP. Total ada lima peserta yang ikut memperebutkan kursi Kepala DPMPTSP dalam Seleksi Terbuka (Selter) kali ini.
BACA JUGA: Selter JPT Pratama Pemkab Brebes, 5 Pejabat TMS
BACA JUGA: Lantik Pejabat di Tegal, Wali Kota Ingin Birokrasi Diisi ASN yang Gercep
Kelima peserta itu yakni, Adhitya Trihatmoko, S.STP., M.M, Andri Firdaus, S.H., M.Pd, Juwita Asmara, S.Pd., M.Pd, Nanang Raharjo, S.E., S.IP., M.H dan Nurokhman, S.E., M.M.
Kelima peserta di atas merupakan pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Seluruh peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi diwajibkan mengikuti tahapan Uji Kompetensi Manajerial yang akan dilaksanakan di Assessment Center Gedung TNCC Lantai 3 Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu–Kamis, 21–22 Januari 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes, Mohammad Syamsul Haris mengatakan, peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
"Nantinya selama pelaksanaan uji kompetensi, peserta wajib mengenakan pakaian sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," ungkapnya Senin 19 Januari 2026 kepada media.
BACA JUGA: Tiga Pelamar Daftar Seleksi Terbuka JPT Pratama di Brebes
BACA JUGA: Dibuka Sekda, 30 Pejabat Ikuti Seleksi JPTP di Tegal
Keputusan Pansel, tegas Haris bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Untuk itu panitia mengimbau peserta untuk terus memantau informasi resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp yang telah disediakan guna mendapatkan pembaruan tahapan seleksi selanjutnya.
"Dengan seleksi terbuka ini, Pemkab Brebes berharap dapat menjaring pejabat pimpinan tinggi yang profesional, berintegritas, dan mampu mendorong peningkatan kinerja birokrasi serta pelayanan publik di Kabupaten Brebes," tegasnya.